Senin, 13 April 2026

Maraknya Penipuan Melalui SMS dan Email Palsu Polri, Berikut Tips Cara Blokir Nomor Hp SMS Penipuan

Beredar pesan pendek melalui telepon seluler penipuan mengatasnamakan email cybercrime@polri.go.id. Berikut tips cara blokir nomor Hp SMS Penipuan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi

TRIBUNJABAR.ID - Beredar surat elektronik atau email palsu polisi beralamat cybercrime@polri.go.id.

Sebelumnya, alamat email cybercrime@polri.go.id beredar melalui pesan pendek telepon seluler.

Pesan pendek tersebut berisikan "Jika kalian mengalami penipuan dalam transaksi online, cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email cybercrime@polri.go.id."

Update Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Korban Dievakuasi, Polisi Juga Fokus Normalisasi Jalan

"Polri akan langsung bertindak dgn memblokir ATM si penipu dan melacak Keberadaannya untuk di tindak sesuai hukum."

Menanggapi hal itu, Polres Jakarta selatan menegaskan bahwa surat elektronik atau email tersebut bukanlah milik Polri.

Masyarakat dihimbau agar mengabaikan pesan yang terkirim dari alamat email tersebut.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan menghimbau agar pesan pendek telepon seluler itu diabaikan.

"Tidak benar kami menggunakan alamat surat elektronik itu. Ini sudah dikonfirmasi ke Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim."

"Tidak ada yang pakai alamat itu," kata Suhardi, beberapa waktu lalu.

Polisi Masih Selidik Motif Pembunuhan Bayi, Pisau Dapur Menjadi Barang Bukti

Suhardi mengatakan jika masyarakat terlanjur menjadi korban, dapat melapor ke pihak polisi terdekat.

Demikian agar informasi palsu itu tak terulang berikut Kepolisian Republik Indonesia juga memberikan tips cara blokir nomor HP SMS Penipuan.

Terlebih dahulu kenali seringkali masyarakat mendapat SMS Penipuan yang menyatakan sebagai berikut:

- Anda menjadi pemenang kuis

- Segera transfer ke ATM terdekat

- Papa/Mama kok blm pulang

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved