62 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Ini Rinciannya

Sebanyak 62 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sebanyak 62 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Rinciannya, ada 38 tersangka dalam kerusuhan Papua dan 24 tersangka dalam kerusuhan di Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan dari 38 tersangka di Papua terdiri dari 28 tersangka kerusuhan di Jayapura, dan 10 di Timika.

"Untuk saat ini dari hasil pemeriksaan yang kemarin informasi 30 (tersangka), sekarang 28 yang sudah ditetapkan (tersangka) yang di Jayapura. Kemudian di Timika 10 (tersangka)," kata Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Sebelumnya, Polri mengungkapkan terdapat 30 tersangka saat kerusuhan di Jayapura. Setelah ditelusuri lebih lanjut, dari 64 terduga perusuh yang diamankan, sebanyak 28 orang berstatus tersangka.

Sementara di Papua Barat, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kerusuhan. Rinciannya, tersangka kerusuhan di Sorong berjumlah sebanyak tujuh orang.

Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Sate, Massa Aksi Tolak Referendum Papua

Gara-gara Ikut Demo Tuntut Kemerdekaan Papua, 4 Warga Australia Dideportasi

Lalu, di Fakfak sebanyak sembilan orang, dan delapan orang tersangka di Manokwari.

"Jadi 24 (tersangka di) Papua Barat," ujar dia. Secara keseluruhan, para tersangka diduga melakukan perusakan, pembakaran, makar, penghasutan di muka umum, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.

Seperti diberitakan, aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yang terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).

Unjuk rasa kemudian melebar ke Fakfak dan Timika, pada Rabu (21/9/2019).

Demonstrasi di kedua tempat juga sempat terjadi kerusuhan. Kemudian, kerusuhan juga terjadi di Deiyai pada Rabu (28/8/2019), dan di Jayapura pada Kamis (29/8/2019).

Aksi unjuk rasa ini merupakan dampak dari perlakuan diskriminatif dan tindak rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang, dalam beberapa waktu terakhir. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 62 Tersangka Terkait Rusuh di Papua dan Papua Barat"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved