KPw BI Cirebon Tertibkan 3 Money Changer Tak Berizin
Kepala KPw BI Cirebon, Fadhil Nugroho, mengatakan, penertiban money changer pada 23 Agustus 2019 dilaksanakan bersama unsur kepolisian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) menertibkan sejumlah money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank dan Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Bukan Bank.
Kepala KPw BI Cirebon, Fadhil Nugroho, mengatakan, penertiban money changer pada 23 Agustus 2019 dilaksanakan bersama unsur kepolisian.
"Penertiban dilakukan kepada 3 KUPVA tidak berizin di wilayah kerja KPw BI Cirebon," ujar Fadhil Nugroho saat ditemui di KPw BI Cirebon, Jl Yos Sudarso, Kota Cirebon, Kamis (29/8/2019).
Ia mengatakan, penertiban money changer itu difokuskan kepada kelompok usaha yang memiliki lokasi usaha tetap.
Dari 3 KUPVA tersebut, 2 money changer tidak berizin berkomitmen akan mengajukan izin ke Bank Indonesia.
• Bek Persib Bandung Jelang Lawan PSS Sleman: Tak Ada Tim yang Tak Bisa Dikalahkan
• Janji Robert Alberts, Persib Bandung Kalahkan PSS Sleman Meski Tak Akan Mudah
Sementara 1 KUPVA lainnya akan menutup usahanya atau menjadi kantor cabang dari KUPVA BB yang sudah berizin.
"Kegiatan penertiban pada bulan Agustus 2019 ini sebagai kelanjutan dari tahun sebelumnya," kata Fadhil Nugraha.
Pihaknya berjanji ke depan frekuensi maupun cakupan wilayah penertiban akan diperluas hingga akhir 2019.
Sejauh ini, menurut dia, pihak-pihak tidak berizin yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga penertiban itu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
"Kami pasang stiker penertiban di tempat usahanya dan tidak akan dilepas sampai mereka dapat izin resmi," ujar Fadhil Nugraha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/money-changer-bmc-kuta-selatan-badung-bali.jpg)