Soal Penarikan Pembahasan Raperda Pendidikan Keagamaan, Wagub Jabar Minta Masyarakat Sabar
Namun pihaknya mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menarik raperda tersebut sementara, menunggu ditetapkannya undang-undang tentang p
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
"Namun demikian, pada tahapan konsultasi kepada Kemendagri dan DPR RI, mereka memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren, mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan oktober 2019," katanya.
Karena itu, rencananya Pemprov Jabar rencananya menuangkan rencana pengaturan pendidikan agama dalam payung hukum peraturan gubernur.
• Anggota DPRD Jabar Ini Ingatkan Soal Era 4.O, di Depan 4.300 Mahasiswa Unsika
• Ini Penampakan Sosok AK, Istri Muda yang Bakar Suami dan Anak Tiri Dihadirkan di Mapolda Jabar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wagub-jabar-uu-ruzhanul-ulum-di-tasikmalaya-sabtu-2482019.jpg)