Sempat Dendam Ayahnya Jadi Polisi Cianjur yang Terbakar, Anak Ipda Erwin: Sekarang Saya Ikhlas  

"Saya sempat dendam, bahkan sempat kepikiran untuk membalas," ujar Erik Yudha Saputra, anak Ipda Erwin.

TRIBUN JABAR / FERRI AMIRIL MUKMININ
Penembakan salvo di pemakaman Ipda Erwin, polisi Cianjur yang terbakar saat mengamankan unjuk rasa. 

Saat pemakaman berlangsung mereka berada di barisan belakang. Mereka juga terlihat berduka.

Jenazah Ipda Erwin Yudha saat akan dibawa ke Masjid Agung Cianjur.
Jenazah Ipda Erwin Yudha saat akan dibawa ke Masjid Agung Cianjur. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Kibarkan Bendera Setenga Tiang, Polres Purwakarta Ikut Berduka Meninggalnya Ipda Erwin

Kabar Terkini Dua Kawan Ipda Erwin Yudha Wildani, Polisi yang Dibakar saat Amankan Demo di Cianjur

"Saya ikut sedih, Pak. Terpukul juga rasanya," ujar DA, salah seorang di antaranya, sambil memegang dada. Saat dihampiri dan ditanya, tangannya gemetaran.

Sedih dan rasa duka juga disampaikan Ketua Persatuan Alumni GMNI Cianjur, Iwan Permana. Iwan mengatakan, alumni GMNI akan melayat ke rumah keluarga korban.

"Dari keluarga para tersangka juga sudah berniat akan melayat, mungkin waktunya akan diinformasikan kembali," kata Iwan.

Ia mengatakan, hingga kemarin masih terus membantu pihak kepolisian untuk mempermudah pemeriksaan para mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa.

"Kami prihatin atas aksi beberapa waktu lalu itu. Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus ini," kata Iwan.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah RS, yang diduga kuat menjadi orang yang melemparkan bensin ke arah polisi. RS adalah anggota GMNI Cianjur. Empat lainnya adalah  OZ, AB, MF, dan RR.

Kelimanya masih mahasiswa. Semula, para tersangka dijerat Pasal 170, 213, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto, pasal untuk lima tersangka ini otomatis berubah seiring dengan gugurnya Ipda Erwin.

"Kini mereka kami kenakan Pasal 351 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Budi seusai pemakaman.

Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Untuk sementara ini, kata Budi, polisi masih melakukan penyempurnaan pemeriksaan sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Ipda Erwin Meninggal, Ridwan Kamil Ucapkan Belasungkawa dan Berharap Pendemo Tak Anarkis

Ipda Erwin Meninggal, Tangisan Kapolres Cianjur Ketika Upacara Serah Terima Jenazah

Membaik

Dari empat polisi yang mengalami luka bakar, hanya Ipda Erwin yang dirujuk ke RS Pertamina.

Dua lainnya, Briptu Fransiskus Aris Simbolon dan Briptu Yudi Muslim yang dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung. Seorang lainnya, Briptu Anif dirujuk ke RS Sartika Asih.

Kondisi ketiganya dikabarkan terus membaik. Dr Hardisiswo Soedjana, dokter spesialis operasi bedah plastik RSHS Bandung yang merawat Briptu Aris dan Briptu Yudi, bahkan mengatakan keduanya sudah bisa pulang dalam waktu dekat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved