Begini Nasib Jakarta Seandainya Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia, Pembangunan Masih Berlanjut?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, pembangunan di wilayahnya tak berhenti.
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan ibu kota baru Indonesia.
Lalu bagaimana nasib DKI Jakarta setelah bukan menjadi ibu kota?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, pembangunan di wilayahnya tak berhenti.
“Ibu kota, pusat pemerintahan, memang direncanakan berada di Kalimantan Timur, tetapi kegiatan pembangunan di Jakarta tidak otomatis berhenti,” ujar Anies Baswedan dikutip TribunWow dikutip dari Warta Kota pada Selasa (27/8/2019).
Pasalnya, pemerintah pusat berencana untuk melakukan urban regeneration di Jakarta.
“Kita targetkan sampai dengan tahun 2030, bahkan tadi komitmen pendanaannya pun disebutkan oleh Bapak Presiden,” ucapnya pada Senin (26/8/2019).
Terdapat tiga fase dalam melakukan upaya urban regeneration.
• Alasan Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur Luasnya Hampir 3 Kali DKI, Beban Jakarta Sudah Berat?
"Nanti ada fase jangka pendek, 2019-2022. Lalu menengah, 2022-2025. Lalu yang panjang, 2025-2030. Jadi ada tiga fasenya," lanjut Mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Kemudian, Anies menhakan bahwa urusan pendanaan akan dilakukan finalisasi di Kementerian Keuangan.
“Sekarang sedang diterjemahkan dalam bentuk penganggaran. Nanti ketika sudah final semua, baru diumumkan,” ujar Anies.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan mencabut status ibukota dari Jakarta setelah resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, Jakarta akan beralih menjadi daerah khusus perekonomian.
"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal Malik dikutip dari Kompas.com.
• Destinasi Menakjubkan di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Ibu Kota Baru di Kaltim
Ia menjelaskan, Jakarta berpeluang besar menjadi daerah otonomi khusus yang akan diatur dalam undang-undang.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anies-ya-anies.jpg)