Polisi di Cianjur Terbakar
Ini Peran 5 Tersangka Terbakarnya Polisi di Cianjur, Pelempar Bahan Bakar Kena Pasal Berlapis
Ini peran lima tersangka kasus terbakarnya polisi di Cianjur. Pelempar bahan bakar dikenai pasal berlapis.
Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Cianjur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur.
Setidaknya ada empat polisi yang terbakar karena tindakan para tersangka saat melakukan unjuk rasa yang berujung ricuh di Pendopo Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, serta memilah kesaksian dan bukti yang ada.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus mengatakan lima orang tersebut masih berstatus mahasiswa di Cianjur.
"Dari puluhan saksi, kami bisa mengambil lima tersangka untuk saat ini. Penangkapan dilakukan di sejumlah daerah, Jakarta, Sukabumi, hingga Cirebon," kata Iksantyo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (24/8/2019).
Kelima tersangka itu berinisial RS, MF alias OZ, AB, HR alias ZA, dan R yang rata-rata usianya masih sekitar 21 tahun.
Masing-masing tersangka pun kata Kombes Iksantyo Bagus memiliki perannya masing-masing.
Iksantyo mengatakan AB dan MF berperan memberikan uang untuk membeli dan membawa bahan bakar yang akhirnya dilempar ke polisi hingga terbakar.
Lalu HR berperan menyediakan ban yang dibakar serta memberikan uang Rp 100 ribu, modal untuk membeli BBM.
Kemudian R yang merupakan mahasiswa semester 7 itu berperan membeli BBM berjenis Pertalite dan membuat api menjadi besar di sekitar ban yang terbakar.
"RS merupakan mahasiswa semester 3, berperan sebagai pelempar Pertalite ke polisi. Ia dijerat pasal berlapis," ujar dia.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan beberapa pasal kepada para tersangka tersebut yaitu Pasal 170, 213, 160 dan pasal 351 KUHPidana.
Ancaman hukumannya yakni sembilan tahun untuk Pasal 170, enam tahun untuk Pasal 213, dan Pasal 351 dengan hukuman penjara lima tahun.
• Puji Tuhan Allah, Polisi Cianjur yang Terbakar Dapat Mukjizat, Sang Ibu Beri Pengakuan Mengejutkan
• Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, Polda Jabar Ringkus 5 Tersangka, Semuanya Mahasiswa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/asgar-jaket-cokelat-tengah-memadamkan-api.jpg)