Aceng Fikri Terciduk Satpol PP

Wawancara Eksklusif Jeverson, Satpol PP Bandung yang Mengira Aceng Fikri di Hotel Bareng Selingkuhan

Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis malam (22/8/2019), menjaring mantan Buptai Garut Aceng Fikti dan wanita muda, Siti Elina Rahayu.

Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Aceng Fikri saat diboyong oleh Satpol PP Kota Bandung dari hotel yang ada di Jl Lengkong Kota Bandung bersama istrinya, Kamis (22/8/2019) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis malam (22/8/2019), menjaring  mantan Buptai Garut Aceng Fikti dan wanita muda, yang ternyata istrinya.

Dalam operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung itu, selain Aceng Fikri juga menjaring 10 pasangan dalam kamar hotel di Kota Bandung.

Wanita muda yang bersama Aceng Fikri adalah, Siti Elina Rahayu, istri barunya.

Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu, digiring petugas Satpol PP ke kantor karena dikira sedang bersama wanita bukan muhrimnya di kamar hotel, di Jalan Lengkong Kota Bandung.

Setelah pemeriksaan, Aceng Fikri akhirnya diizinkan kembali ke hotel karena bisa membuktikan bahwa yang sedang bersamanya adalah istrinya sendiri, Siti Elina Rahayu.

 Aceng Fikri Diciduk Satpol PP, Dikira Nginap di Hotel dengan Wanita Lain, Ini Fakta-faktanya

Aceng Fikri digiring oleh Staf penyidik di Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Seksi Penyidikan dan Penindakan, Jeverson Erick Sando Sinaga.

Berikut wawancara Tribun Jabar dengan Jeverson Erick mengenai penggiringan Aceng Fikri ke Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/8/2019).

Bapak yang tangkap Aceng Fikri dan pasangan di Hotel Jalan Lengkong?

Yang masuk kamar Pak Aceng Fikri empat orang dari petugas gabungan bahkan ada petugas dari polisi militer.

Pertama yang masuk dan ketuk pintu rekan saya, Bu Ruth, saya di belakangnya.

Aturan operasi yang di depan harus PPNS yang pakai sarung tangan untuk mengamankan barang bukti.

Barang bukti apa yang harus diamankan ?

Biasanya yang kami amankan, minuman keras, obat obatan dan kondom.

Waktu di kamar Aceng Fikri, apa saja yang diamankan sebagai barang bukti?

Tak ditemukan barang-barang terlarang padahal kami meriksa seluruh penjuru kamar sampai ke tong sampah diperiksa tapi tak ada apa apa.

 Siti Elina Rahayu, Istri Aceng Fikri Beda Usia 16 Tahun, Mojang Bandung yang Cantik dan Anggun

Apakah anda tahu ada mantan Bupati Garut dan anggota DPD RI yang terkena operasi itu?

Awalnya kami memeriksa, kami tidak tahu kalau yang diperiksa itu bapak Aceng Fikri mantan Bupati Garut.

Tugas kami hanya periksa KTP jika ada perbedaan alamat di satu kamar diangkut dulu.

Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).
Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019). (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

Kami tak ada waktu untuk berdebat karena operasi tidak bisa lama-lama.

Jika pemeriksaan KTP ada perbedaan alamat, kami langsung membawa ke kantor untuk diperiksa oleh penyidik.

Kapan Anda mengetahui bahwa Aceng Fikri adalah mantan Bupati Garut?

Saya tahu itu mantan bupati setelah di kantor dan beliau menunjukan foto-foto pernikahan mereka, saat digerebek beliau tak menyebut mantan bupati atau anggota DPD RI.

Namun saat di mobil gajah (sejenis truk tapi tertutup ada jeruji), agak kenal itu Aceng Fikri mantan bupati, tapi tak berani menyapa.

 Dinikahi Aceng Fikri 4 Hari Saat 18 Tahun, Begini Kabar Fany Octora, Penampilannya Bikin Pangling

Bagaimana reaksi Aceng Fikri saat ditangkap? Apakah marah atau kesal?

Tak ada perlawanan atau marah, hanya dari sikap dan raut mukanya seperti tidak senang diangkut dan diperiksa.

Pak Aceng Fikri dipulangkan setelah terbukti suami istri.

Sedangkan sembilan pasangan lainnya diproses hukum

Kalau terbukti bukan pasangan suami istri, apa hukuman buat yang terkena operasi yustisi?

Diproses sidang dan hasilnya 9 pasangan terbagi 18 orang dinyatakan bersalah Jumat 23 Agustus 2019 dengan hakim tunggal Rudi Martinus dan panitera Endang Nisba.

Putusan Hakim, satu orang terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol divonis denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa minol golongan A disita dan dimusnahkan oleh negara.

Pelanggar lainnya, menjajakan Cinta Perda K3, satu orang divonis Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, barang bukti berupa handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.

Pelanggar ketiga, tindakan asusila (Perda K3), jumlah terpidana 9 pasang (18 orang) masing-masing divonis dennda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa 17 handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.

 Kiprah Politik Aceng Fikri Tak Semulus Manuver Cintanya, Digulingkan di Garut, Maju Jadi Caleg DPR

Siapa saja sasaran razia?

Sasarannya, pasangan bukan suami istri.

Operasi digelar dua kali dalam sebulan, ke beberapa hotel, bahkan ada ditemukan alat kontrasepsi, satu diantaranya pasangan guru dan mantan muridnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved