Sebelum Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Diumpat Kakak Vera Oktaria, Ini Reaksinya

Sebelum persidangan pembacaan tuntutan dimulai, Prada DP sempat mendapat umpatan dari keluarga Vera Oktaria

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG- Jaksa Militer (oditur) menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Prada DP ( Prada Deri Pramana ), pelaku mutilasi terhadap kekasihnya, Vera Oktaria.

Pembacaan tuntutan terhadap Prada DP berlangsung dalam sidang Pengadilan Militer Jakabaring, Kamis (22/8/2019).

Sebelum persidangan dimulai, Prada DP sempat mendapat umpatan dari keluarga Vera Oktaria.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur saat membacakan tuntutan bagi Prada DP.

Sebagai tanggapan atas tuntutan tersebut, Prada DP dan penasihat hukumnya meminta diagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Prada DP menangis dalam persidangan.
Prada DP menangis dalam persidangan. (MA FAJRI/Tribun Sumsel)

Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP, Kembali Menangis Teringat Kenangan

Kabur Setelah Membunuh Kasir Indomaret, Prada DP Merasa Gelisah di Pesantren di Banten

Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum dan Prada DP untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Sebelum sidang, Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis (22/8/2019) pukul 09.45 WIB.

Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.

"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.

Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming. Prada DP juga diam saja.

Sidang keenam perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria masih dipimpin Letkol CHK M Kazim serta dua orang hakim anggota.

Oditor masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar.

Merasa Pengakuan Prada DP Berubah-ubah, Saksi Sidang Pembunuhan Vera Oktaria Kesal

Kecerobohan Prada DP Bantu Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria

Menurut oditur, Prada DP pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

"Sesuai pasal 338 yang ditetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal, serta bertentangan dengan sapta marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat,"ujar Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019)

Pada sidang minggu lalu, Prada DP menjawab pertanyaan oditur dan hakim dalam sidang di Pengadilan Militer.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved