Wyata Guna Bandung Bantah Lakukan Pengusiran dan Pemaksaan terhadap sebagian Penerima Manfaat
BRSPDSN Wyata Guna Bandung menyanggah kabar yang menyatakan pihaknya melakukan pengusiran dan pemaksaan terhadap sebagian penerima manfaat
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung menyanggah kabar yang menyatakan pihaknya melakukan pengusiran dan pemaksaan terhadap sebagian penerima manfaat (PM) di balai rehabilitasi tersebut. Wyata Guna pun menyanggah kabar yang menyatakan tanah dan aset di lokasi BRSPDSN Wyata Guna Jalan Pajajaran Nomor 51 dan 52, Kota Bandung, bukan milik Kemensos RI.
Kepala BRSPDSN Wyata Guna Sudarsono, mengatakan tidak ada pengusiran PM, yang ada hanya sejumlah PM yang sudah sampai pada akhir masa layanan rehabilitasi atau terminasi.
"Kebijakan terminasi merupakan bagian dari proses panjang dan sudah melalui asesmen dan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sudarsono di Bandung, Selasa (20/08/2019).
Sudarsono menjelaskan, kriteria PM yang mengalami terminasi adalah PM yang berdomisili di sekitar Bandung yang banyak berdiri institusi perguruan tinggi.
Kemudian PM yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan formal 12 tahun dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perkuliahannya, serta PM yang beralih status menjadi kelas karyawan.
Kementerian Sosial, katanya, mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang terkait wajib belajar 12 tahun. Atas dasar hal tersebut, terminasi dilakukan bagi PM formal yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tingkat SMALB dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sudarsono mengatakan masa pembinaan terhadap mereka berakhir pada Juni 2019. Namun, pihaknya masih memberikan toleransi sampai Juli 2019. Setelah masuk bulan Agustus, karena masa layanan sudah berakhir, tentunya mereka melakukan penghentian pelayanan.
Selanjutnya mereka diminta secara persuasif untuk meninggalkan balai karena cukup banyak penyandang disabilitas yang menunggu untuk mendapat layanan. Wyata Guna memiliki jangkauan minimal 10 Provinsi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 29 Tahun 2019.
“Kami punya daftar pemohon layanan cukup banyak dan di antara waiting list ini ada yang menunggu selama lima tahun. Jadi kami tidak mengada-ada,” kata Sudarsono.
Sudarsono juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan tanah dan aset di lokasi BRSPDSN Wyata Guna Jalan Pajajaran Nomor 51 dan 52, Kota Bandung, bukan milik Kemensos RI.
“Pemberitaan ini tidak benar. Kementerian Sosial RI sudah meminta penjelasan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, dan dapat kami pastikan bahwa kami mengantongi bukti sah berupa sertifikat kepemilikan atas tanah dan aset di lokasi BRSPDSN Wyata Guna Jalan Pajajaran Nomor 51 dan 52, Bandung,” kata Sudarsono.
“Jadi dengan demikian, masalah tanah sudah clear and clean. Ke depan, di atas lahan tersebut, Kemensos RI akan mengembangkan Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu berstandar internasional,” katanya.
Sudarsono menyatakan Kemensos dan pemda sudah bekerja mencari solusi untuk kepentingan masyarakat penyandang disabilitas. Pada 12 Agustus lalu, Dinas Sosial Provinsi Jabar menginisiasi rapat untuk membahas BRSPDSN Wyata Guna terkait perubahan statusnya dari panti menjadi balai. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Dinas Pendidikan, BRSPDSN Wyata Guna, Biro Yanbangsos, dan Pertuni.
Dinas Pendidikan berkomitmen untuk merencanakan pembangunan sarana pendidikan berkebutuhan khusus dengan konsep boarding school yang dilengkapi pengasramaan. Dinas Sosial Provinsi Jabar juga merencanakan pembangunan panti sosial yang melayani semua penyandang disabilitas termasuk sensorik netra.