Penjual Video Vina Garut Siap-siap Diciduk Polisi, Termasuk Para Pembelinya
Budi mengingatkan masyarakat untuk tak gampang menyebarkan video. Jika sudah memiliki video, ia menyarankan untuk dihapus.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus video Vina Garut masih terus diselidiki Polres Garut.
Bukan hanya memburu penyebar video. Polisi juga mengancam mempidanakan pembeli video.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menuturkan, ancaman bagi pembeli tersebut dilakukan agar tak ada lagi yang menyebarkan video asusila itu.
Apalagi video itu sudah banyak tersebar di media sosial.
"Kalau masih banyak beredar karena ada peminatnya. Kami cegah juga agar videonya tidak tersebar semakin luas," ujar Budi di Mapolres Garut, Jumat (16/8).
Budi mengingatkan masyarakat untuk tak gampang menyebarkan video. Jika sudah memiliki video, ia menyarankan untuk dihapus.
Jeratan Undang-undang ITE dan pornografi bisa mengancam orang yang memiliki video porno itu.
"Apalagi jika sudah punya videonya, lalu video itu dijual lagi. Sudah cukup jangan disebar lagi. Kasusnya sekarang juga sudah ditangani," katanya.
"Tapi masih kami dalami indikasi itu. Masih memeriksa keterangan tersangka juga," ujarnya.
Satreskrim Polres Garut dibagi dua tim untuk memburu para pelaku.
Dari tersangka A, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ponsel. Isi ponsel terdapat sejumlah video porno yang ramai di media sosial.
"Di HPnya ada 10 video porno. Disimpan pelaku di akun Google Drive," katanya.
Dari 10 video itu, terdapat tujuh video yang serupa dengan yang beredar di media sosial. Sedangkan sisanya berbeda.
Kemarin, polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus video 'Vina Garut' berinisial B alias W. Total sudah ada tiga tersangka kasus video porno tersebut.
Pria berinisial W merupakan warga Tarogong Kaler. Sebelumnya W menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu malam.
"Kami masih kejar dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitasnya sudah ada," ucapnya.
Untuk penyebar video, Budi menuturkan masih dalam pelacakan. Namun identitasnya juga telah dikantongi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir peredaran video.
Tersangka kasus video 'Vina Garut' berinisial A disebut memiliki kelainan seksual. A tak mengambil bayaran saat melakukan adegan ranjang.
"Tersangka A yang dulu jadi suami V diindikasikan ada kelainan seksual atau biseks. Jadi ke lelaki suka, perempuan suka," katanya.
Budi menyebut, A tak mengambil bayaran karena ia hanya mencari kepuasan. Semua uang yang didapat antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu diberikan kepada tersangka V.
A yang kini terbaring sakit, juga tengah diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan. "Kami antisipasi ada penyakit yang diderita oleh A. Masih diperiksa tim kesehatan. Untuk kondisi dua tersangka dalam kondisi baik," ujarnya.
Fakta Video Vina Garut
Seharian ini warga Garut dibikin heboh oleh video seks gangbang antara tiga pria dan satu wanita.
Video seks gangbang itu tersebar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp dan media sosial Twitter.
Warga bertanya-tanya mengenai keaslian video tersebut berasal dari Garut atau bukan lantaran di unggahannya tertulis: Vina Garut.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai video seks gangbang Garut:
1. Ada Dua Video
Video seks gangbang Garut yang tersebar di aplikasi perpesana instan WhatsApp ada banyak. Namun, video yang menjadi perbincangan ada dua.
Video seks gangbang yang pertama berdurasi 1,30 menit.
Kemudian, video seks gangbang yang kedua, berdurasi 1,07 menit.
• Video Mesum Garut Tiga Pria Lawan Satu Wanita Diperjualbelikan di Twitter, Vina Garut jadi Trending
Di video pertama, ada dua pria dan satu wanita. Sedangkan, di video kedua, terlihat ada tiga pria dan satu wanita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pemeran-wanita-video-mesum-vina-garut.jpg)