Pria Ini Tawarkan Jasa Threesome dengan Istrinya yang Hamil 4 Bulan Lewat Facebook dan WhatsApp

Beberapa waktu lalu Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial DTS (20) yang menjual layanan istrinya yang masih di bawah umur, DR (16), untuk lay

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan threesome diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Beberapa waktu lalu Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial DTS (20) yang menjual layanan istrinya yang masih di bawah umur, DR (16), untuk layanan seks threesome.

Kepada polisi, pria asal Kediri itu mengaku nekat menjual istrinya demi menyambung hidup.

Padahal saat itu, sang istri sedang hamil 4 bulan.

"Buat keperluan sehari-hari," kata DTS, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk berhubungan intim dengan orang lain.

Fakta Baru Video Vina Garut, Ini Motif A Jual Istrinya yang Penyanyi Dangdut, Ditawarkan via Twitter

Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, DTS mengaku ada grup Facebook lain yang ia gunakan untuk menawarkan istrinya tersebut.

Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.

"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya itu melalui WhatsApp.

"Saat itulah tersangka mendapat orderan untuk layanan threesome di Surabaya. Dia mengajak istrinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 juta," kata Ruth.

Sebelum aksinya diketahui Polrestabes Surabaya, ungkap Ruth, tersangka menjual istrinya dengan layanan threesome di rumah tersangka di Kediri, yang ditempati orang tua dan dua anak tersangka.

"Yang di Surabaya ini aksi ketiga. Sebelumnya dua kali dilakukan di Kediri, di rumah pelaku," ujar dia.

Kasus Suami Jual Istri Kembali Terjadi, Kali Ini Tawarkan Layanan Seks Bersama, Tarifnya Rp 2 Juta

Ruth menambahkan, pelaku dengan semangat berangkat ke Surabaya bersama istrinya menggunakan bus dan turun di Terminal Bungurasih, lantaran akan mendapatkan uang Rp 2 juta.

Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 100.000 sekali layanan.

Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Kompas.com/Ghinan Salman)

Prostitusi Online di Pasuruan, Pria Ini Tawarkan Istri Sendiri Layani Threesome Lewat Twitter

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved