Soal 9 Caleg yang Gugat Gerindra dan Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Habiburokhman
Sembilan calon anggota legislatif ( caleg ) Partai Gerinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sembilan calon anggota legislatif ( caleg ) Partai Gerinda, termasuk Mulan Jameela, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat bersaksi dalam sidang gugatan perdata sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019), anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengungkapkan awal gugatan itu muncul.
Menurut Habiburokhman, gugatan sembilan caleg itu bermula dari ditolaknya tuntutan mereka di Majelis Kehormatan Gerindra.
"Tuntutan sembilan caleg ini kepada ketua ( Prabowo Subianto ) adalah untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Poin ini enggak bisa diterima karena kita (majelis kehormatan) tidak memiliki wewenang," ujarnya.
Ia menjelaskan, yang memiliki wewenang dalam menentukan siapa caleg terpilih dalam partainya adalah Ketua Dewan Pembina, yakni Prabowo Subianto.
Majelis Kehormatan partai, ucapnya, juga tidak punya wewenang dalam meminta Prabowo untuk menetapkan sembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
• Ini Nama-nama Lengkap Anggota DPRD Jabar Terpilih, Gerindra Juara Dapat 25 Kursi
• Kuasa Hukum Mulan Jameela Cs dan Gerindra Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan Putusan, Ini Kata Hakim
"Jadi kewenangan ada di Ketua Dewan Pembina (Prabowo). Tidak pas di level majelis kehormatan. Karena itu, silakan ke pengadilan supaya ada jawaban," katanya.
Sebelumnya, 14 caleg dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap Gerinda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya.
Salah satunya adalah keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Habiburokhman, Ini Alasan Mulan Cs Gugat Gerindra ke Pengadilan"
Apartemen Ayam, Konsep Ternak Gunakan Teknologi, Tanpa Bau dan Bisa Raup Untung |
![]() |
---|
Lihat Tangan Istrinya Ditarik di Rumah oleh Seorang Pemuda, Pria Ini Emosi dan Habisi Pakai Pisau |
![]() |
---|
Fakta Pembunuhan M, Gadis Bandung di Kediri, Pelakunya Sadis sampai Dijual Keluarga Pacar |
![]() |
---|
SOSOK Nadya Arifta, Perempuan yang Gantikan Posisi Felicia Tissue di Hati Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Sadisnya Pembunuh Gadis Bandung Ini, Korban Masih Hidup saat Pelaku Ambil Pisau yang Tertinggal |
![]() |
---|