Kuasa Hukum Mulan Jameela Cs dan Gerindra Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan Putusan, Ini Kata Hakim
Sembilan caleg Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela yang mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri memutuskan untuk mengajukan saksi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela yang mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri memutuskan untuk mengajukan saksi sesaat sebelum pembacaan putusan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
"Kami meminta adanya saksi tambahan," ungkap Yunico.
Setelah itu, Hakim Ketua Zulkifli bertanya kepada pihak tergugat yaitu Partai Gerindra, dan turut tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas permintaan tersebut.
• Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Mulan Jameela Cs Senin Depan, KPU Pastikan Tidak Akan Hadir
• Pengacara Sebut Gugatan Mulan Jameela pada Gerindra Didukung Al, El dan Dul
Kuasa hukum Partai Gerindra, Zulraihan, pun memutuskan untuk menghadirkan saksi.
Sementara itu, pihak KPU memilih tidak mengajukan saksi.
Setelah musyawarah, majelis hakim mempersilakan pihak caleg dan Partai Gerindra mengajukan saksi.
Namun, baik pihak penggugat dan tergugat akan menghadirkan saksi di sidang yang sama, yaitu pada Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 WIB.
"Kedua pihak ingin melengkapi hal-hal terkait gugatan, silakan. Sebelum diputuskan memang diperbolehkan. Namun untuk tambahannya karena waktu sudah mendesak kita satukan saja semuanya," ungkap Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Siapa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo? Keponakan Prabowo yang Gugat Gerindra Bersama Mulan Jameela
• Keponakan Prabowo Subianto Hingga Mulan Jameela Gugat Gerindra di PN Jaksel
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya.
Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulan Jameela Cs dan Gerindra Putuskan Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan Putusan"