Hilman Harus Lengser dari Ketua KPU Cianjur, KPU RI Beda Tafsir Soal Hasil Keputusan DKPP

Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, harus lengser dari jabatannya menyusul keluarnya surat dari KPU RI tertanggal 9 Agustus 2019.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi di Cianjur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, harus lengser dari jabatannya menyusul keluarnya surat dari KPU RI tertanggal 9 Agustus 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan secara detail perihal jabatan Ketua Divisi Logistik dan Keuangan yang sebelumnya dilepaskan dari Hilman. Dalam PKPU tertuang jabatan tersebut melekat di Ketua KPU.

Dengan kata lain, harus ada Ketua KPU baru karena jabatan Ketua Divisi Logistik dan Keuangan melekat pada jabatan ketua KPU.

Dalam keputusan sebelumnya Hilman hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua divisi logistik keuangan dan jabatan Ketua KPU masih ia emban.

Sopir Mobil Boks yang Menewaskan Anggota Polda Jabar Mulai Disidang, Terancam 6 Tahun Penjara

Namun perbedaan penafsiran dikeluarkan KPU RI melalui surat tertanggal 9 Agustus bahwa jabatan ketua KPU dan ketua Divisi Logistik dan Keuangan itu melekat.

Dengan demikian jika jabatan Ketua Divisi Logistik dan Keuangan lepas, maka jabatan Ketua KPU nya pun ikut lepas karena keduanya mengikat dan melekat.

"Jadi pada 9 Agustus KPU RI memberi surat yang ditujukan kepada KPU provinsi terkait jawaban KPU provinsi soal keputusan DKPP yang memberhentikan Hilman Wahyudi dari jabatan Ketua Divisi Logistik dan Keuangan," ujar Selly Nurdiana Divisi Hukum KPU Cianjur.

LINK LIVE STREAMING PERSIB Bandung VS BORNEO FC - Prediksi Bobotoh Cantik yang Bikin Optimistis

Selly mengatakan ada perbedaan terkait pemberhentian ketua KPU-nya sehingga ada perbedaan tafsir.

"Ada kata-kata terimbas juga jabatan ketuanya karena melekat, nanti ada pemberhentian dulu," katanya.

Selly mengatakan KPU Cianjur masih menunggu surat resmi dari KPU Provinsi terkait langkah yang akan dilakukan ke depan.

"Kami akan menunggu dulu surat resmi dari KPU Provinsi," kata Selly

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved