Empat Bulan Jualan Pil Zenith Tanpa Izin, Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

Ia terlihat tak berdaya di hadapan sejumlah petugas Polres Cirebon Kota. SH harus berurusan dengan aparat kepolisian

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kiri) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wajah SH, warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tampak lesu.

Ia terlihat tak berdaya di hadapan sejumlah petugas Polres Cirebon Kota.

SH harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menjual pil koplo jenis zenith.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, sebanyak 2600 butir pil zenith berhasil diamankan dari SH.

"Dari pemeriksaan sementara SH sudah jualan pil zenith ini selama empat bulan," ujar Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2019).

Ia mengatakan, SH ditangkap di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada pekan lalu.

Daging Kurban Berlafaz Allah Tidak akan Dijual, Dimasak, Apalagi Dibuat Rendang

Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel yang biasa digunakan SH untuk berkomunikasi dengan konsumennya.

"Dari pengakuannya, SH biasa menjual pil zenith di kawasan Jalan Pramuka dan Terminal Harjamukti," kata Roland Ronaldy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2018.

SH diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

PDIP Digusur Partai Gerindra dan PKS di Jabar, Berikut Perolehan Kursi DPRD Jabar di 15 Dapil

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved