Suami Mabuk dan Pingsan, Pengantin Wanita Tak Sadar Tidur dengan Pria Lain di Malam Pertama
Ada kejadian tak terduga yang dialami pasangan pengantin. Baru saja menikah, pengantin wanita diketahui tertidur di kamar pengantin.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak. Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," jelas Alfridus Aliyanto.
Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Maumere, gugatan kepada mantan pacar karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.
Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan pacar atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.
Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.