Kasus Polisi Tembak Polisi, Berkas Tersangkanya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara tahap pertama kasus polisi tembak polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Berkas perkara tahap pertama kasus polisi tembak polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka kasus penembakan sesama anggota polisi itu adalah Brigadir Rangga Tianto.
Lalu, korban kasus penembakan di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu itu adalah Bripka Rahmat Effendy.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan oleh Brigadir Rangga Tianto itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan pada awal Agustus 2019.
"Penanganan terkait anggota di Polsek Cimanggis yang ditembak (Brigadir Rangga), prosesnya sudah sampai tahap satu. Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan. Tentunya akan dilakukan penelitian," kata Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
• Polisi Tembak Polisi, Bripka Rachmat Effendy Disebutkan Selamatkan Keponakan Brigadir Rangga Tianto
• KRONOLOGI Detik-detik Polisi Tembak Polisi 7 Kali Tembakan, Brigadir RT Terancam Hukuman Mati
Polisi menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kalau nanti jaksa sudah mengatakan lengkap, tentunya (berkas perkara) akan dikembalikan kepada kami, lalu akan melakukan penyerahan tahap dua. Kalau masih ada kekurangan, nanti jaksa mengirimkan P19 dan kami melengkapi kekurangannya," ungkap Gatot.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Rangga Tianto menembak mati rekannya sendiri, Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis Depok pada 25 Juli lalu.
Peristiwa penembakan terjadi diduga karena terpancing emosi setelah Bripka Rahmat menolak permintaan Brigadir Rangga dengan nada kasar.
Saat itu, keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Brigadir Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini Brigadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Tersangka Polisi Tembak Polisi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bripka-rachmat-effendi-ditembak-junior.jpg)