BREAKING NEWS, Habib Bahar bin Smith Hari Ini akan Dieksekusi ke Bogor
Terpidana Habib Bahar bin Smith bersama dua orang rekannya, akan dieksekusi ke Lapas yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terpidana Habib Bahar bin Smith bersama dua orang rekannya, akan dieksekusi ke Lapas yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (8/8/2019).
Hal tersebut diinformasikan oleh Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (08/8/2019) pagi.
"Info hari ini Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan akan dieksekusi dan akan dibawa ke Lapas Kabupaten Bogor. Informasi lanjutan akan saya kabarkan, saat ini masih menunggu dari Kejaksaan Cibinong, masih baru jalan dari Cibinong," kata Abdul Muis Ali.
Selama proses pemeriksaan hingga berjalannya persidangan, Habib Bahar bin Smith mendekam di tahanan Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung. Hingga menerima vonis, Bahar pun masih mendekam di tahanan Polda Jabar.
Abdul Muis Ali mengatakan Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan dari tahanan Polda Jabar menuju Lapas yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• Kamis Ini! 4 Maskapai Penerbangan Siap Layani Perjalanan Anda dari BIJB Kertajati, Berikut Jadwalnya
Pada 9 Juli 2019, majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad, saat itu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Atas putusan tersebut, pihak Habib Bahar bin Smith maupun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.
• Mengerikannya Kuburan Mobil di Purwakarta, Ada Barang Masih Utuh dari Korban Meninggal Kecelakaan
Jaksa Terima Putusan Hakim
Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019).
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-dikawal-saat.jpg)