Prada DP Pelaku Mutilasi Vera Oktaria Sempat Ajak Mantan Pacar Nginap di Kos, Bawa Kabur Handphone
Dalam lanjutan sidang mutilasi kasir Indomaret Vera Oktaria, Pengadilan Militer I-04, menghadirkan mantan pacar Prada DP, Serli Marlita, Selasa (6/8/2
TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Dalam lanjutan sidang mutilasi kasir Indomaret Vera Oktaria, Pengadilan Militer I-04, menghadirkan mantan pacar Prada DP, Serli Marlita, Selasa (6/8/2019).
Nama Serli pernah menjadi bahan pembicaraan saat sidang pertama. Serli menjadi saksi ke delapan dalam sidang ini.
Dalam sidang ini, Serli mengaku pernah menginap di kamar kos yang sempat ditinggali Prada DP
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih dipimpin oleh, Letkol M Kazim dan 2 orang anggota lainnya bernama Letkol Sus Much Arif Zaki dan Mayor Syawaluddinah.
Sedangkan Prada DP didampingi oleh Mayor Suherman, Wigito, Oditor, dan masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar.
• Prada DP dan Serli Sama-sama Punya Pacar, Sebelum Ada Pembunuhan Vera Oktaria, Mereka Nginap Bersama
Persidangan kedua ini dihadirkan saksi 8 orang saksi yang belum namun sementara hanya hadir 3 dan saksi yang ditunggu-tunggu atas nama Serli Marlita hadir di persidangan.
Dengan menggunakan baju biru, celana biru, berjilbab biru sambil wajah ditutup masker perempuan kelahiran Banyuasin tersebut memasuki persidangan.
Dan hakim pun bertanya apakah dirinya mengenali saksi.
"Ya saya mengenalinya (terdakwa),''kata Serli.
Akui Pernah Dipacari Prada DP
Pengakuan lain Serli yakni saat dirinya mengakui pernah berpacaran dengan Prada DP sejak kelas 1 SMA.
"Saya sudah berpacaran dengan Deri (Prada DP) sejak SMA kelas 1 tapi hilangan begitu saja tanpa ada kata putus. Lalu Deri DM lewat instagram minta no HP dan video call. Terus jemput ngajak ke kosannya," ujar Serli saat memberikan keterangan.
Serli mengatakan bahwa niat Deri menjemputnya karena Prada DP ingin curhat dengan dirinya.
Serli mengatakan, saat bercerita, ekpresinya gelisah dan mengatakan bahwa dirinya bermasalah di pusat pendidikan Baturaja.
Dengan mata yang berkaca-kaca, Serli mengatakan, pernah menginap di kosan terdakwa