Langgar Aturan, Pedagang Bensin Eceran Bisa Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Miliar

Langgar Aturan, Pedagang Bensin Eceran Bakal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara hingga Denda Rp 30 Miliar

Editor: Hilda Rubiah
GridOto
Pedagang Bensin Eceran 

TRIBUNJABAR.ID - Tak banyak yang tahu adanya hukuman bagi pedagang yang menjual bensin secara eceran.

Di Indonesia sendiri, banyak bensin-bensin eceran dijual di pinggir jalan terlebih di daerah-daerah pelosok.

Meski cukup membantu pengendara yang kehabisan bensin di daerah desa minim SPBU, namun adanya hukum membuat pedagang tersebut terancam.

Dilansir dari Intisari Online, hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.

Teka-teki Robert Alberts Tak Ada di Preskon Sebelum Laga Persela vs Persib Bandung, ke Mana Meneer?

Ada Kendala, Pemkab Bandung Barat Belum Bisa Distribusikan Semua Kartu Tani ke Petani

Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.

Persib Sedang Terpuruk, Pelatih Persela Nil Maizar Malah Puji Persib: Tanpa Pemain Asing Hebat Juga

Pengurus Pesantren Jamin Enzo Zenz Allie, Taruna Akmil Keturunan Prancis, Tak Terpapar Radikalisme

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Untuk pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Namun masih saja yang banyak beli bensin pakai jerigen.

Puncak Musim Kemarau, Bandung Lebih Dingin pada Malam Hingga Dini Hari, Ini Penjelasannya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved