Bermula dari Tuduhan Pelakor, 2 Perempuan Ribut di Kabupaten Bandung, Kasus Berlanjut ke Meja Hijau

Kasus penganiayaan berlatar belakang tuduhan pelakor terjadi jauh di sebuah perkampungan di Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Saksi Lilis, orang tua terdakwa Maria saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kasus penganiayaan berlatar belakang tuduhan perebut laki orang ( pelakor ) terjadi jauh di sebuah perkampungan di Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Bahkan, kasus penganiayaan ini berujung ke Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung. Terdakwanya adalah Maria alias Eneng.

Kasus itu bermula saat ‎Lilis bersama anaknya, Maria, pergi dari rumah mencari suaminya, Tatang, pada suatu sore  bulan Juni 2018.

Dalam perjalanan, Lilis dan Maria berpapasan dengan Siti, pasangan baru Tatang.

Saat berpapasan itu Maria mengeluarkan kalimat yang disebut menyinggung Siti.

"Saya dengar Neng Maria menyebut oh ini nu ngahina indung aing teh, pelakor (oh ini yang menghina ibu saya, pelakor)," ujar Danang Supriadi, Ketua RW di Desa Majakerta saat bersaksi di persidangan, Rabu (7/8/2019).

Merasa Diselingkuhi, Pria di Kabupaten Bandung Sebar Video dan Foto Telanjang Eks Pacarnya

Suhu di Bandung Diperkirakan Kembali Normal Bulan September, Seperti Ini Penjelasannya

Saat kejadian, Danang selaku ketua RW langsung melerai perselisihan antara Maria dan Siti.

Dalam dakwaan jaksa Wawan Witana, Hj Siti tidak terima dengan kalimat yang dilontarkan Maria.

Akhirnya, Siti mendorong tubuh Maria. Tidak‎ terima, Maria melawan dan akhirnya terjadi keributan.

Lalu Maria menarik kerudung Siti sampai terlepas. Saat kepala Hj Siti berbalik, Maria memukul dengan tangan kanan.

"Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Hj Siti arena adanya permasalahan antara Lilis dengan Hj Siti yang menikah dengan Tatang. Tatang merupakan mantan suami Lilis sehingga terdakwa Maria kesal terhadap Hj Siti," ujar jaksa dalam berkas dakwaannya.

Lilis dihadirkan di persidangan sebagai saksi. ‎Dalam kesaksiannya, ia mengaku bersuamikan Tatang.

Ia pun mengakui permasalahan dalam rumah tangganya hingga Tatang meninggalkan rumah.

Warga Sukahaji Majalengka Geger, Temukan Sesosok Mayat di Tanah Irigasi Sore Tadi

Puncak Musim Kemarau, Bandung Lebih Dingin pada Malam Hingga Dini Hari, Ini Penjelasannya

"Dia minggat, lalu si itu (Hj Siti) masuk. Saya enggak tahu bagaimana bisa masuknya, yang pasti sudah seperti suami istri. Ke mana-mana selalu berdua," ‎ujar Lilis.

Menurutnya, peristiwa anaknya ribut dengan Siti terjadi pada suatu sore di bulan Juni 2018.

Ia mengajak anaknya, Maria untuk mencari Tatang. ‎Maria sempat menolak ajakan ibunya namun belakangan Maria mengikuti ibunya dari belakang.

Saat melihat Siti, Lilis berkata pada anaknya bahwa Siti pelakor yang bersama Tatang. 

Maria pun langsung bereaksi.  "'Oh ieu nu ngahina indung urang teh, pelakor. Dikira cantik'. Anak saya bilang gitu. Tiba-tiba saja si itu langsung mendorong anak saya sampai hampir terjatuh," ujar Lilis.

Ketua Majelis Hakim, Heru, sempat menegur Ketua RW, Danang Supriadi. Menurut Heru, kasusnya seperti itu tidak harus sampai ke pengadilan.

Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Pengemudi Motor Tewas, Sopir Fuso Kabur ke Tol

"Tanggung jawab Anda selaku ketua RW bagaimana? Harusnya kan kasus begini tidak sampai ke pengadilan. Namanya Rukun warga, ya menjaga kerukunan antarwarga. Setelah kejadian  seharusnya berembug, selesaikan secara kekeluargaan," ujar Heru.

Heri memberi gambaran, dengan mediasi secara kekeluargaan, setiap masalah akan tuntas‎.

"Tanpa ada yang tersakiti, tanpa ada yang bakal merasa menang dan kalah. Pengadilan itu cuma jalan terakhir," kata Heru.

Dalam kasus ini, Maria tidak ditahan. ‎Berdasarkan hasil visum, akibat penganiayaan oleh Maria, Hj Siti sempat mengalami luka memar di rahang bawah dekat telinga dengan ukuran 2,5 cm.

Maria didakwa Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan luka ringan. 

Sidang kasus yang dilaporkan Siti ini mulai bergulir sejak dua pekan lalu di PN Bale Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved