Kasus Korupsi BPJS
VIDEO-Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Korupsi Duit BPJS Rp 7,7 Miliar dari 2017 Hingga 2018
KORUPSI. Mantan Kepala UPT RSUD Lembang dr OH dan mantan bendahara UPT RSUD Lembang MS jadi tersangka kasus ...
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
KORUPSI. Mantan Kepala UPT RSUD Lembang dr OH dan mantan bendahara UPT RSUD Lembang MS jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana
klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di UPT RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Dana BPJS itu disalahgunakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2018. Kedua tersangka merupakan Kepala dan Bendahara UPT RSUD Lembang
periode tahun 2017 hingga 2018," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kota Bandung,
Selasa (6/8/2019).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada periode 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS senilai Rp 5,522 miliar secara
bertahap dan pada 2018 hingga bulan September 2018, senilai Rp 5,885 miliar. Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 hingga
September 2018 yang masuk rekening RSUD Lembang mencapai Rp 11, 407 miliar.
Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Bandung Barat.
Kedua wanita mantan pejabat UPT RSUD Lembang tersebut menyalahgunalan dana tersebut dengan cara hanya menyetorkan Rp 3,712 miliar. Hal tersebut
dilihat dari bukti setoran dari tahun 2017 hingga 2018.
Sementara sisa dana senilai Rp 7,715 miliar tersebut tidak disetorkan dan menjadi kerugian keuangan negara. Penyalahgunaan uang tersebut dikatakan
oleh Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata digunakan untuk membeli 16 buah tas mewah, guci, hiasan dinding dan beberapa set mebel seperti
kursi, meja, lemari, dan lemari.
"Selain menyita barang mewah tersebut, kami juga telah menyita tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi,
Provinsi Jambi. Kemudian ada juga tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi di daerah yang sama," kata AKBP Hari Brata, Selasa (06/8/2019).
AKBP Hari Brata menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan akan menerima surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tersangka
dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan ialah pasal 2, 3, dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa untuk saat ini, tersangka yang ditetapkan masih berjumlah dua orang. Selain itu atas kasus tersebut, pihak
Kepolisian telah meminta keterangan dari 24 orang saksi dan menyita 43 macam dokumen.
Saat barang bukti dan kedua wanita yang jadi tersangka digelar di hadapan sejumlah awak media, terlihat beberapa barang mewah seperti guci dan tas
serta beberapa berkas yang cukup tebal.
Selain itu, kedua tersangka hanya terdiam dan tertunduk membelakangi sejumlah wartawan. Bagian kepala dan mulut tersangka ditutup menggunakan
kerudung.
Saat digiring memasuki ruang Ditreskrimsus Polda Jabar, keduanya hanya diam dan berjalan tanpa merespon pertanyaan dari awak media yang bertanya
terkait aliran dana. (*)