Kasus Korupsi BPJS

VIDEO-Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Korupsi Duit BPJS Rp 7,7 Miliar dari 2017 Hingga 2018

KORUPSI. Mantan Kepala UPT RSUD Lembang dr OH dan mantan bendahara UPT RSUD Lembang MS jadi tersangka kasus ...

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Provinsi Jambi. Kemudian ada juga tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi di daerah yang sama," kata AKBP Hari Brata, Selasa (06/8/2019).

AKBP Hari Brata menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan akan menerima surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tersangka

dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan ialah pasal 2, 3, dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang

pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya ialah 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa untuk saat ini, tersangka yang ditetapkan masih berjumlah dua orang. Selain itu atas kasus tersebut, pihak

Kepolisian telah meminta keterangan dari 24 orang saksi dan menyita 43 macam dokumen.

Saat barang bukti dan kedua wanita yang jadi tersangka digelar di hadapan sejumlah awak media, terlihat beberapa barang mewah seperti guci dan tas

serta beberapa berkas yang cukup tebal.

Selain itu, kedua tersangka hanya terdiam dan tertunduk membelakangi sejumlah wartawan. Bagian kepala dan mulut tersangka ditutup menggunakan

kerudung.

Saat digiring memasuki ruang Ditreskrimsus Polda Jabar, keduanya hanya diam dan berjalan tanpa merespon pertanyaan dari awak media yang bertanya

terkait aliran dana. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Korupsi Duit BPJS Rp 7,7 Miliar, Dipakai Beli Tas Mewah, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/06/mantan-kepala-dan-bendahara-rsud-lembang-korupsi-duit-bpjs-rp-77-miliar-dipakai-beli-tas-mewah.
Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: Ichsan
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved