Kasus Korupsi BPJS

VIDEO-Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Korupsi Duit BPJS Rp 7,7 Miliar dari 2017 Hingga 2018

KORUPSI. Mantan Kepala UPT RSUD Lembang dr OH dan mantan bendahara UPT RSUD Lembang MS jadi tersangka kasus ...

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

KORUPSI. Mantan Kepala UPT RSUD Lembang dr OH dan mantan bendahara UPT RSUD Lembang MS jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana

klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di UPT RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Dana BPJS itu disalahgunakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2018. Kedua tersangka merupakan Kepala dan Bendahara UPT RSUD Lembang

periode tahun 2017 hingga 2018," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kota Bandung,

Selasa (6/8/2019).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada periode 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS senilai Rp 5,522 miliar secara

bertahap dan pada 2018 hingga bulan September 2018, senilai Rp 5,885 miliar. Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 hingga

September 2018 yang masuk rekening RSUD Lembang mencapai Rp 11, 407 miliar.

Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Bandung Barat.

Kedua wanita mantan pejabat UPT RSUD Lembang tersebut menyalahgunalan dana tersebut dengan cara hanya menyetorkan Rp 3,712 miliar. Hal tersebut

dilihat dari bukti setoran dari tahun 2017 hingga 2018.

Sementara sisa dana senilai Rp 7,715 miliar tersebut tidak disetorkan dan menjadi kerugian keuangan negara. Penyalahgunaan uang tersebut dikatakan

oleh Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata digunakan untuk membeli 16 buah tas mewah, guci, hiasan dinding dan beberapa set mebel seperti

kursi, meja, lemari, dan lemari.

"Selain menyita barang mewah tersebut, kami juga telah menyita tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi,

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved