Breaking News

Korupsi di RSUD Lembang Berdampak ke Karyawan, Jasa Pelayanan BPJS untuk Karyawan Belum Bisa Dibayar

Korupsi di RSUD Lembang berdampak ke karyawan. Jasa pelayanan BPJS untuk karyawan belum bisa terbayar.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Konferensi pers terkait penyalahgunaan dana BPJS yang dilakukan oleh dua mantan pejabat UPT RSUD Lembang, Selasa (06/8/2019) di Mapolda Jabar, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Lembang, dr Onni Habie dan Bendahara Meta Susanti disebut berdampak besar bagi rumah sakit, terutama bagi para karyawan.

Pasalnya, kedua pejabat tersebut korupsi menyalahgunaan dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Lembang tahun anggaran 2017 hingga tahun 2018 dengan kerugian mencapai Rp 7,7 miliar.

Direktur Utama RSUD Lembang, Eisenhower Sitanggang, mengatakan, dampak korupsi dengan angka yang cukup fantastis itu dampaknya terhadap jasa pelayanan BPJS Kesehatan bagi karyawannya yang hingga saat ini belum bisa terbayar.

"Dampaknya hak (karyawan) ya diambil, jadi dampaknya cukup besar karena yang dirugikan akibat kasus ini ada dua, Pemda dan rumah sakit. Seharusnya uang yang Rp 7,7 miliar itu masuk ke Pemda dan ke rumah sakit," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (6/8/2019).

Meski kasus tersebut berdampak terhadap karyawan, pihaknya memastikan pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat tidak terganggu, bahkan hingga saat ini pelayanan tetap berjalan sepeti biasanya.

"Kalau pelayanan tidak terganggu, kasus ini hanya berdampak pada jasa pelayanan (BPJS) karyawan saja. Jadi kalau layanan ke masyarakat, ya, tidak terganggu," katanya.

Ia mengatakan, untuk membayar jaspel karyawan tersebut, pihaknya harus menunggu kasus ini inkrah di pengadilan.

Saat ini Polda Jabar telah menetapkan kedua pejabat ini sebagai tersangka dan kasusnya akan segera dilimpahkan Kejati Jabar.

"Nanti nunggu dulu keputusan pengadilan, kalau sudah inkrah nanti bisa diproses (pembayaran jaspel). Tapi kalau gaji karyawan sampai saat ini tetap ada," ucapnya.

Pihaknya saat ini sudah mendapat kabar bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan atau P-21, sehingga proses hukum untuk kasus korupsi yang merugikan rumah sakit dan Pemkab Bandung Barat ini sudah seharusnya masuk ranah hukum.

"Biarkan pihak pengadilan yang memutuskan, kasus ini sudah masuk ranah hukum, kami tunggu saja kabar selanjutnya," kata Eisenhower.

Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Korupsi Duit BPJS Rp 7,7 Miliar, Dipakai Beli Tas Mewah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved