Tak Boleh Menangkap Ikan, Jika Melanggar Bakal Didenda
Semua ikan yang berada di obyek wisata Telaga Herang tidak boleh ditangkap.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Semua ikan yang berada di obyek wisata Telaga Herang tidak boleh ditangkap.
Lokasi wisata yang berada di Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka itu melarang para pengunjung atau warga setempat untuk menangkap ikan di dalam danau.
Hal ini disampaikan Mandor Pengelola Telaga Herang, Ilyas (55) saat berada di lokasi, Sabtu (3/8/2019).
Ilyas mengatakan, pelarangan itu sudah diberlangsungkan sejak beberapa tahun lalu.
Oleh sebab itu, dirinya bersama para pegawai objek wisata tersebut selalu mengingatkan kepada para pengunjung untuk tidak mengambil ikan tersebut.
"Liat saja sekarang ikannya besar-besar karena dirawat dan dipelihara. Tidak ada yang boleh mengambil," ujar Ilyas.
• Hore, Laundry Khusus Sepatu Kini Hadir di Majalengka
Ia menjelaskan, jika pengunjung dan warga setempat kedapatan mengambil ikan tersebut, pelaku itu akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu berisi teguran dan dikenakan denda.
"Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa memberikan ikan sebanyak 15 kg untuk disimpan di danau Telaga Herang tersebut. Tapi alhamdulilah sampai sekarang tidak ada yang melanggar," ucapnya.
Selain itu, Ilyas juga menyampaikan, untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke sini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
• Banyak Driver dari Luar Kota, Driver Grab Majalengka Keluhkan Orderan di Bandara Kertajati
Salah satunya, menjaga sikap yang baik dan jangan bersikap sombong.
"Dulu pernah ada 2 orang yang meninggal di sini, karena mereka sombonga katanya jago berenang. Tidak tahunya tenggelam," ucap Ilyas.
Diketahui, obyek wisata Telaga Herang merupakan danau kecil alami dan jernih yang berada di kaki Gunung Ciremai.
Lokasinya yang dikelilingi pepohonan dan banyaknya ratusan ikan didalamnya menambah keasrian danau tersebut.