Sambil Berakhir Pekan di Mal, Anda Bisa Memperpanjang Masa Berlaku SIM di Mobil SIM Keliling
Sambil jalan-jalan dan berakhir pekan di mal, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Sabtu (3/8/2019) dijadwalkan hadir di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM, di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
• Di Sukabumi 15 Rumah Rusak Diguncang Gempa Banten, Gempa Kembali Terjadi Lepas Tengah Malam
• Sebagian Warga di Cipatujah Memilih Mengungsi Pascagempa Banten Semalam