Modus Obati Sakit, Pemuda 32 Tahun Perkosa Nenek 74 Tahun, Mengaku Siap Tanggung Jawab Jika Hamil

Seorang pemuda berusia 32 tahun, BA, tega memperkosa seorang nenek berusia 74 tahun, HJ.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/MASRIADI
BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019) 

“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab,” kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019. (Kompas.com/Masriadi)

Pria di Musi Rawas Nekat Perkosa Istri Tetangga yang Sedang Menyusui Karena Tak Kuat Tahan Nafsu

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved