Polres Cimahi Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Jelekong
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan lima orang berhasil dibekuk, termasuk satu tahanan Lapas Jelekong.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dok Humas Polres Cimahi
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2019).
Gun Gun mengatakan terkait pengamanan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan setiap 2 kali dalam seminggu.
"Pemeriksaan itu 2 kali seminggu, sudah rutin. Tapi kita juga tidak bisa menyangkal kalau pelaku dari dalam lapas sebetulnya lebih kreatif lagi mencari cara untuk tetap bertransaksi seperti ini," ujarnya.
Sementar itu, polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 450 gram dan sabu-sabu sebanyak 32 gram. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.