Rabu, 13 Mei 2026

Perjuangkan Hak, Warga Tetap Tolak Proyek Rumah Deret dan akan Terus Melawan Pemkot Bandung

Sengketa rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, hingga kini terus bergulir dan belum menemukan kesepakatan

Tayang:
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung, Eva Eryani Effendi memaparkan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam proyek pembangunan rumah deret di RW 11 Tamansari Bandung, dalam sesi konferensi pers polemik rumah deret di reruntuhan RW 11 Tamansari, Jalan Kebon Kembang, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengketa Rumah Deret di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, hingga kini terus bergulir dan belum menemukan kesepakan antara warga dan Pemerintah Kota Bandung.

Terlebih terdapat sepertiga dari total warga eksisting atau 34 kepala keluarga yang masih bertahan di tengah puing-puing bangunan yang telah diruntuhkan dikawasan tersebut, sehingga proyek yang akan digulirkan sejak 2017 lalu belum juga terlaksana.

Kondisi puing-puing bangunan rumah warga yang telah diruntuhkan untuk proyek pembangunan rumah deret di RW 11 Tamansari, di Jalan Kebon Kembang, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).
Kondisi puing-puing bangunan rumah warga yang telah diruntuhkan untuk proyek pembangunan rumah deret di RW 11 Tamansari, di Jalan Kebon Kembang, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung, Eva Eryani Effendi mengatakan, sejak bergulirnya rencana proyek rumah deret di era kepemimpinan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung menurutnya, telah melakukan serangkaian tindakan maladminitrasi dan melanggar hukum dalam tahapan sosialisasi pembangunan proyek tersebut.

Di antaranya penetapan surat keputusan (SK) terkait besaran kompensasi yang dilakukan secara sepihak, hingga mekanisme pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak partisipatif.

"Sampai saat ini Pemkot Bandung tidak mau memberikan informasi jelas terkait proyek pembangunan rumah deret Tamansari ini. Padahal pada Tahun 2017 dan 2018 kami telah memintanya ke berbagai instansi publik yang berhubungan dengan proyek ini," ujarnya usai menggelar konferensi pers di reruntuhan RW 11 Tamansari, Jalan Kebon Kembang, Bandung, Kamis (1/8/2019).

Bahkan lanjutnya, dari 14 informasi yang diminta hanya enam yang berhasil didapatkan pihaknya.

Upaya memperjuangkan hak atas tempat tinggal terus berlanjut hingga memutuskan untuk melakukan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat dan dimenangkan dalam sengketa informasi publik tersebut.

Meski demikian, kata Eva, Pemkot Bandung masih juga tidak mau memberikan kejelasan informasi tersebut.

Selain itu, Pemkot Bandung pun dianggap kerap melakukan penggunaan kekerasan dalam proses pembangunan proyek rumah deret Tamansari, seperti pembiaran aparat kepolisian dalam penyerangan yang dilakukan oleh preman, pemukulan terhadap warga yang sedang melakukan aksi demonstrasi, hingga pengerahan personel aparat yang berlebihan, sehingga menimbulkan dampak tekanan psikologis kepada warga RW 11 Tamansari.

"Seharusnya Pemkot Bandung bisa menjadi representasi negara dalam hal pemenuhan hak setiap warga negara. Tapi, malah menggunakan kekuasaanya untuk menghilangkan hak-hak warga secara sistematis, padahal yang kami tuntut adalah hak atas tempat tinggal yang layak," ucapnya.

Eva menuturkan, faktor lainnya yang membuat sebagaian warga RW 11 Tamansari memilih bertahan dan menolak proyek pembangunan rumah deret, adalah keterbukaan mengenai status kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

"Proyek pembangunan rumah deret di RW 11 Tamansari, dibangun diatas tanah negara bebas, yang sampai hari ini status kepemilikannya tidak dimiliki oleh Pemkot Bandung maupun pihak manapun. Terkait sebagian warga yang memilih untuk menerima tawaran meninggalkan rumah tinggalnya di sini, karena merasa ketakutan merasa menempati lahan yang bukan miliknya, padahal status kepemilikan lahan ini, sampai sekarang masih tanah negara bebas, ujar dia.

Oleh karena itu, upaya-upaya mempertahankan hak dan melawan ketidakadilan masih akan terus dilakukan warga Tamansari yang masih menolak adanya proyek pembangunan rumah deret, hingga menempuh ke jalur hukum dan menggandeng kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

"Kami baru saja melakukan gugatan terhadap izin lingkungan nomor 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP pada 31 Juli 2019 kemarin, dan sampai hari ini persoalan pelanggaran HAM ini masih menjadi perhatian serius Komnas HAM," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved