Sipir Tertangkap Edarkan Narkotika di Lapas Kendari, Mengaku Disuruh Narapidana
Tanpa perlawanan, ia dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.0
TRIBUNJABAR.ID, KENDARI - Seorang oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Kaharuddin alias Kahar (34), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menjadi pemasok narkotika dalam lapas tersebut.
Tanpa perlawanan, ia dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 WITA.
Penangkapan terhadap oknum sipir itu dilakukan setelah BNNP mendapat informasi dari warga, jika Kahar diduga adalah pemasok narkoba ke dalam lapas. Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap sang sipir itu.
Tak hanya membekuk, petugas juga menggeledah dalam rumah oknum sipir.
• Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Masih Ada Artis Lain yang Disebut Pakai Narkoba
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dan sabu seberat 14 gram.
Guna mengetahui pemilik barang haram tersebut, Tim BNNP mengembangkan kasus itu ke narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari.
Petugas menemukan bahwa oknum sipir itu disuruh oleh dua orang napi dari lapas bernama Arman dan Talis, untuk mengambil sabu dan ganja kepada orang suruhan keduanya.
Selanjutnya, tersangka memasukan narkotika tersebut di dalam lapas tersebut.
Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Sultra Kompol Anwar Toro membenarkan penangkapan itu.
"Memang benar penangkapan pegawai lapas di rumahnya kemarin. Iya, saya yang pimpin penangkapan itu, tapi untuk lebih jelasnya tunggu keterangan Kepala BNNP, beliau lagi tugas di luar," kata Anwar, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Rabu (31/7/2019).
• Tinjau TMMD Ke-105 Kodim 0617/Majalengka, Tim Wasev Mabes TNI Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba
Penangkapan Kahar juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Muslim.
Ia mengaku mendapat informasi itu dari BNNP, bahwa ada ponsel yang dimiliki oleh napi. Muslim kemudian memerintahkan Kepala Lapas Kendari, Abdul Samad Dama untuk mengambil ponsel milik napi bernama Arman dan Talis.
Sehingga, dari informasi itulah oknum sipir ditangkap petugas BNNP Sultra.
"Iya, benar pegawai lapas bernama Kahar ditangkap BNNP berkat hasil koordinasi kami. Dari komunikasi melalui HP tersebut dia ditangkap," ungkap Muslim.
Muslim mengatakan, berdasarkan pengakuan Kahar, ia sudah enam kali memasok barang haram tersebut ke dalam lapas saat bertugas piket. Karena itu, lanjut Muslim, proses hukum terhadap Kahar diserahkan kepada pihak BNNP.