Penjual Obat Asal Cimahi Ditangkap di Pekalongan, Cabuli Gadis Saat Tawarkan Obat

Penjual obat asal Cimahi ditangkap di Pekalongan. Cabuli gadis penyandang keterbelakangan mental saat tawarkan obat.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Ari Himawan Sarono
Tersangka Hendri warga Cimahi Jawa Barat saat berada di Polres Pekalongan Jawa Tengah. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang penjual obat herbal asal Kota Cimahi ditangkap anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah.

Penjual obat bernama Hendri (23) ini dicokok polisi lantaran mencabuli AU (18), gadis penyandang keterbelakangan mental, Rabu (31/7/2019).

Modusnya, Hendri menawarkan obat saat berjualan ke rumah AU di Desa Bener, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan.

Niat tersangka muncul ketika saat berada di rumah korban.

Hendri melihat AU sedang tidur lalu tergiur dengan kemolekan korbannya.

"Saat berada di dalam rumah saya melihat korban yang sedang tiduran di ruang tengah, saat itu timbul hasrat karena melihat bentuk tubuh AU," kata Hendri, saat dimintai keterangan polisi.

Saat pelaku keluar dari rumah korbannya berpapasan dengan ibu korban.

Namun, ibu korban tidak menaruh curiga kepada pelaku yang telah menyetubuhi anaknya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, kasus tersebut terkuak karena korban mengadu ke kakak perempuannya.

Atas aduan dari AU, kakak korban mendatangi ketua RT setempat dan mencari keberadaan Hendri bersama masyarakat.

"Tidak mau kehilangan jejak pelaku, dengan dibantu warga lain berusaha mencari pelaku. Dan akhirnya pelaku dapat ditemukan dan langsung diamankan serta dibawa ke kantor polisi," kata Akrom.

Menurut Akrom, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meminta keterangan korban dan saksi.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini polisi juga akan meminta keterangan korban dan saksi,” ujar Iptu Akrom.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun hukuman penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjual Obat Keliling Cabuli Gadis Saat Tawarkan Produknya".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved