Emak-emak dalam Video 'Jokowi Terpilih Tak Ada Azan' Divonis 6 Bulan Penjara dan Sujud Syukur
Emak-emak yang terlibat dalam kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak ada Lagi Azan", mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut u
Meski kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan sidang tersebut, JPU Wahyudhi menyatakan pikir-pikir.
• Kata Fadli Zon Tentang 3 Emak-emak di Karawang yang Sebut Tak Akan Ada Azan Kalau Jokowi Menang
Sebelumnya, ketiga emak-emak tersebut dituntut 8 bulan penjara.
Ketiganya didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Citra Widaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan hukuman delapan bulan penjara.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah atas aksi mereka dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".
Video tersebut sempat viral dan menjadi sorotan publik. Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang putusan dihadiri sejumlah simpatisan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi.
Mereka datang untuk memberikan semangat kepada tiga emak-emak tersebut Farida Farhan. (Kompas.com)
• Terkait Video 2019, Kalau (Jokowi) Dua Periode, enggak Ada Azan, 3 Perempuan Diperiksa