Kumpulan Kasus Hubungan Sedarah Viral di 2019, Ada yang Dilecehkan Ayah, Kakak dan Adik Sekaligus

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya berhasil diungkap polisi.

Editor: Ravianto
Firki Arisandi/Tribun Timur
AN (kiri), dilaporkan ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya sendiri bernisial HE, karena diduga telah berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri (berhijab kuning). 

“Apalagi beberapa kasus sampai ada yang hamil dan melahirkan. Jadi bukan hanya pelakunya yang ditangkap tapi juga korban harus mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019:

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut

UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena telah mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak tahun 2010. Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak tahun 2015, saat anak gadisnya baru duduk di kelas 5 SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada tanggal 29 Juni 2019. “Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak

HN (51) warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang berprofesi buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak kedunya.

"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kkerasan dalam rumah tangga.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000 ,"pungkasnya.

3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung

ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi. Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya sendiri berinisial SF (15).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved