FPI Belum Juga Penuhi Persyaratan Perpanjangan Ijin, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Sejumlah persyaratan juga sudah dilampirkan namun Kementeran Dalam Negeri mengatakan ada 10 syarat wajib yang belum dipenuhi.

Editor: Ravianto
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis terlihat mendatangi aksi demonstrasi kawal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas) masih tanda tanya.

Pemerintah belum memberikan perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Seperti yang diketahui, izin FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Terkait perpanjangan SKT, FPI sudah mengajukan permohonan perpanjangan.

Sejumlah persyaratan juga sudah dilampirkan namun Kementeran Dalam Negeri mengatakan ada 10 syarat wajib yang belum dipenuhi.

FPI diminta melengkapi 10 dari 20 syarat untuk keperluan perpanjangan SKT.

Melansir dari Kompas.com, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendari dari Kementerian Agama.

Selain itu, FPI belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis terlihat mendatangi aksi demonstrasi kawal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis terlihat mendatangi aksi demonstrasi kawal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ucap Soedarmo.

Adapun persyaratan lain yang belum dipenuhi adalah surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia mengatakan FPI masih bisa melengkapi persyaratan yang belum dilengkapi tersebut.

Menurut Soedarmo, tidak ada batas waktu bagi FPI untuk melengkapi 10 syarat tersebut.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," ucapnya.

Di kesempatan berbeda, Jokowi mengatakan perpanjangan SKT FPI bisa saja tidak keluar.

Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com.
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Hal tersebut diucapkan Jokowi dalam wawancaranya dengan Associayed Press (AP), Jumat (227/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

Jokowi mengatakan pemerintah tidak akan memberikan SKT kepada FPI bila tidak sejalan dengan negara dari sudut pandang keamanan dan ideologis.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.

Melansir BBC News, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan SKT ormas menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol keberadaan dan aktivitas ormas tersebut.

Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018).
Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Margarito menyarankan agar pemerintah menerima pengajuan perpanjangan SKT yang diajukan.

Sebab, hal tersebut justru akan membantu mengontrol ormas.

Meski ormas tersebut secara legal tidak diakui, tapi kehadirannya secara sosiologis masih ada di masyarakat.

"Pemerintah jangan konyol. Kalau dia tidak diperpanjang, bagaimana cara dia mengontrol?" ujarnya.

Pengajuan perpanjangan izin tidak selalu dikabulkan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

Dokumen pendaftaran yang nantinya diserahkan FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Kemudian, diserahkan kepada Mendagri yang akan memutuskan apakah SKT akan diterbitkan atau ditolak.

Menurutnya, pemerintah akan mengambil resiko bila ormas yang memiliki aktivitas berbahaya tidak mendpat izin.

Pemerintah akan sulit menangani jika ormas tersebut dirasa perlu dibubarkan.

"Secara formil dia tidak ada, tetapi secara sosiologis hidup di tengah masyrakat. Bagaimana Anda membubarkannya?" ucap Margarito.

Ormas yang memiliki SKT dan terdaftar berkewajiban melaporkan aktivitasnya secara rutin kepada pemerintah.

Hal tersebut akan memudahkan pemerintah untuk 'mengenali' ormas tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved