FPI Belum Juga Penuhi Persyaratan Perpanjangan Ijin, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Sejumlah persyaratan juga sudah dilampirkan namun Kementeran Dalam Negeri mengatakan ada 10 syarat wajib yang belum dipenuhi.

Editor: Ravianto
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis terlihat mendatangi aksi demonstrasi kawal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

Di kesempatan berbeda, Jokowi mengatakan perpanjangan SKT FPI bisa saja tidak keluar.

Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com.
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Hal tersebut diucapkan Jokowi dalam wawancaranya dengan Associayed Press (AP), Jumat (227/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

Jokowi mengatakan pemerintah tidak akan memberikan SKT kepada FPI bila tidak sejalan dengan negara dari sudut pandang keamanan dan ideologis.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.

Melansir BBC News, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan SKT ormas menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol keberadaan dan aktivitas ormas tersebut.

Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018).
Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Margarito menyarankan agar pemerintah menerima pengajuan perpanjangan SKT yang diajukan.

Sebab, hal tersebut justru akan membantu mengontrol ormas.

Meski ormas tersebut secara legal tidak diakui, tapi kehadirannya secara sosiologis masih ada di masyarakat.

"Pemerintah jangan konyol. Kalau dia tidak diperpanjang, bagaimana cara dia mengontrol?" ujarnya.

Pengajuan perpanjangan izin tidak selalu dikabulkan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

Dokumen pendaftaran yang nantinya diserahkan FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Kemudian, diserahkan kepada Mendagri yang akan memutuskan apakah SKT akan diterbitkan atau ditolak.

Menurutnya, pemerintah akan mengambil resiko bila ormas yang memiliki aktivitas berbahaya tidak mendpat izin.

Pemerintah akan sulit menangani jika ormas tersebut dirasa perlu dibubarkan.

"Secara formil dia tidak ada, tetapi secara sosiologis hidup di tengah masyrakat. Bagaimana Anda membubarkannya?" ucap Margarito.

Ormas yang memiliki SKT dan terdaftar berkewajiban melaporkan aktivitasnya secara rutin kepada pemerintah.

Hal tersebut akan memudahkan pemerintah untuk 'mengenali' ormas tersebut.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved