Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi di Depok Hingga 7 Kali Tembakan, Anak Bripka Rahmat: Aku Nggak Rela Papah Pergi

Bripka Rahmat amankan pelaku tawuran. Lalu datang Brigadir Rangga minta pelaku dibebaskan. Ditolak. Lalu emosi. Brigadir Rangga menembak berkali kali

Editor: Kisdiantoro
ASPRILLA DWI ADHA
Keluarga berada di samping peti jenazah Alm Bripka Rahmat Effendy di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok. ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha/wpa/pras.(ASPRILLA DWI ADHA) 

Polisi Tembak Polisi di Depok Hingga 7 Kali Tembakan, Anak Bripka Rahmat: Aku Nggak Rela Papah Pergi

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Anak polisi korban penembakan oleh temannya sendiri, VT tak hentinya menangis saat mengetahui ayahnya, Bripka Rahmat Efendy (41), meninggal, Kamis (25/7) malam.

Bahkan, hingga siang, VT yang baru masuk SMP itu masih menangis.

Sesekali, ia berteriak-teriak histeris memanggil ayahnya Bripka Rahmat Efendi.

"Ya Allah, Papah, tengokin VT terus Papah,  tengokin VT," teriak VT.

Di rumah duka kasus polisi tembak polisi, di Perumahan Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/7), para pelayat masih berdatangan.

"Enggak mau, aku mau lihat Papah sekarang, Papah aku enggak mau, aku enggak rela Papah pergi," teriak VT.

Kapolres Purwokerto Tak Berkomentar Banyak Soal Penembakan Mako Brimob, Situasi Terpantau Kondusif

Bripka Rahmat Efendy tewas setelah diberondong tembakan oleh rekan seprofesinnya, Brigadir Rangga Tianto (32) di Mapolsek Cimanggis, pada Kamis malam. Pelaku menggunakan senjata api jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Rahmat Efendy adalah anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dia juga menjadi anggota Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdar Kamtibmas) di lingkungan tempat tinggalnya di Tapos, Depok.

Bripka Rachmat Effendi (kiri) tewas ditembak oleh yuniornya, Brigadir Rangga Tianto (kanan) di kantor Polsek Cimanggis Depok
Bripka Rachmat Effendi (kiri) tewas ditembak oleh yuniornya, Brigadir Rangga Tianto (kanan) di kantor Polsek Cimanggis Depok (Istimewa via Warta Kota)

Sementara, Brigadir Rangga Tianto adalah anggota Polair Baharkam Polri.

Kasus polisi tembak polisi ini bermula saat korban, mengamankan pelaku tawuran, FZ, ke Mapolsek Cimanggis pada Kamis malam, pukul 20.30.

Tiga Pelaku Penembakan Kaca Rumah dan Mobil Pakai Airsoft Gun Diringkus Polres Bandung

Dia mengadukan kasus tawuran anak tersebut di ruang bagian Sentra Pelayanan Masyarakat (SPK).

Tidak lama kemudian, datang orang tua FZ bersama Brigadir Rangga Tianto.

Brigadir Rangga minta agar FZ dibebaskan agar bisa dibina oleh orang tuanya.

Namun, Bripka Rahmat  menjawab bahwa proses sedang berjalan dan mengaku dirinya sebagai sebagai pelapor dengan nada agak keras.

Korban Tewas Penembakan di Dua Masjid Selandia Baru Bertambah Jadi 51 Orang

Jawaban tersebut membuat Brigadir Rangga tersulut emosinya.

Dia beranjak menuju ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata.

Dia langsung menembak senjata api jenis HS 9 ke arah Bripka Rahmat hingga tujuh kali. Bripka Rahmat meninggal di tempat.

Kamis malam itu pula, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi. Sementara, Brigadir Rangga Tianto dibawa petugas Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Fakta-fakta Kasus Polisi Tembak Polisi

TRIBUNJABAR.ID - Terjadi peristiwa penembakan seorang anggota polisi berinisial RE berpangkat Bripka pada Kamis (25/7/2019).

Pelaku penembakan juga seorang anggota polisi berinisial RT, berpangkat Brigadir, yang melepaskan tembakan sebanyak 7 kali hingga Bripka RE meninggal dunia.

Penembakan itu terjadi di ruang SPKT Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok.

Berikut informasi yang telah dihimpun Tribunnews.com : 

1. Berawal dari tangkapan pelaku tawuran

Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.

Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.

Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.

Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

2. Pelaku anggota Ditpolair Baharkam Polri

Penembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019) pukul 20,30 WIB disebut sebagai anggota Ditpolair Baharkam Polri.

Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain saat melayat ke rumah duka Bripka RE di Permata Tapos Residence, Depok siang tadi.

Ilustrasi penembakan warga Sungai Keruh Muba sepulang dari rumah pacar
Ilustrasi penembakan warga Sungai Keruh Muba sepulang dari rumah pacar (Shutterstock)

"Memang kita sudah tahu data-data peristiwa itu terjadi, tetapi saya katakan itu bukan substantif. Bagi kami, kami menyesalkan saja peristiwa itu karena dia kebetulan anggota Polairud," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Dia menuturkan, RT kini sudah ditahan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya dan tetap diproses hukum atas tindakan yang merenggut nyawa Bripka RE.

Zulkarnain memastikan Ditpolair Baharkam Polri mendukung proses penyelidikan yang ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Kami menyerahakan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegikan juga tentu saja bisa berempati," ujarnya.

Perihal alasan RT yang menyambangi Polsek Cimanggis guna meminta dibebaskannya pelaku tawuran berinisial FZ, dia enggan berkomentar.

Dia hanya memastikan RT bakal mendapat ganjaran berat atas perbuatannya yang merenggut nyawa Bripka RE.

"Saya pastikan ini akan lebih dari 3 bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya.

3. Pelaku paman dari FZ yang ditangkap Bripka RE

Brigardir RT ternyata masih memiliki hubungan darah dengan pelaku tawuran bernama Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE. 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Brigardir RT adalah paman dari Fahrul.

Fahrul sendiri diamankan dengan membawa celurit oleh Bripka RE dan dibawa ke Polsek Cimanggis. 

"Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir RT ini merupakan paman dari saudara Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE tersebut," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). 
Ia mengatakan kemungkinan emosi pelaku tengah memuncak sesaat sebelum penembakan terjadi.
Terutama karena permintaan Brigardir RT kepada Bripka RE ditolak. 
Brigardir RT diketahui meminta agar Fahrul dibina oleh keluarga kepada Bripka RE.
Namun permintaan itu ditolak oleh korban. 
"Saya kira pada tingkat emosi, orang tentu kan cara pengendaliannya berbeda-beda. Mungkin pada saat itu sangat memuncak marahnya begitu ditolak permintaan itu. Mungkin juga karena dia mendampingi saudaranya (yaitu) Zulkarnaen orang tua Fahrul itu, kemudian ada ketersinggungan," kata dia. 

Lebih lanjut, saat ini Brigardir RT disebut Asep tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di PMJ," tandasnya.
4. Pelaku terancam dipecat dan hukuman mati

Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka RE hingga tewas.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) ( )
Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka RE, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir RT mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Brigadir RT tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved