Pasca-Insiden Polisi Tembak Polisi, Kadiv Propam: Komandan Awasi Perilaku Anggota Pemegang Senpi

Imbauan Listyo merujuk pada kasus penembakan Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.

Editor: Ravianto
TribunJakarta.com/Bima Putra
Rumah duka Bripka RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar para komandan mengawasi masing-masing anggota satuannya. Terutama mereka yang memegang senjata api (senpi).

Imbauan Listyo merujuk pada kasus penembakan Brigadir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.

"Para komandan agar betul-betul mengawasi perilaku anggota yang pegang senpi," ujar Listyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Mantan Kapolda Banten itu juga meminta bagi anggota yang memegang senpi namun memiliki kecenderungan emosional, untuk dicabut kepemilikan senpinya.

Menurutnya, penggunaan senpi telah memiliki SOP tersendiri dan apabila dilanggar akan ada sanksi yang menanti.

"Dan bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut (kepemilikan senpinya). Penggunaan senpi sudah ada SOP-nya dan harus betul-betul ditaati, pelanggaran terhadap hal tersebut harus diberikan sanksi," ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menegaskan pihaknya juga akan mendalami apalah penerbitan izin senjata dari Brigardir RT memenuhi syarat atau tidak.

"Proses penerbitan izin senjata juga akan kita dalami apakah yang bersangkutan (Brigardir RT) memenuhi syarat atau tidak," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham. Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.

"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama Fahrul. Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis.

Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT.

"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia.

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved