Modus Ayah Cabuli Anak Tirinya di Tasikmalaya, Saat Antar ke Sekolah dan Mengajari Naik Motor
AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih belia.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih belia.
AS kini sudah diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya berupa pencabulan sebanyak 6 kali dan 1 kali persetubuhan kepada anak tirinya yang masih pelajar SMP itu.
Perbuatan AS kepada Mawar (14) yang bukan nama sebenarnya, diketahui setelah Mawar mengadu kepada ibunya.
Febry menuturkan, saat terjadi rudapaksa, ibu korban tengah tertidur.
"Saat menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak membocorkan peristiwa itu pada ibunya," kata Febry, Kamis (25/7/2019).
Korban yang takut terpaksa melayani kelakuan bejat ayah tirinya tersebut.
• Meski Sapi Miliknya Batal Dibeli Presiden, Gugum Peternak Asal Lembang Itu Tetap Merasa Bangga
Kelakuan mesum ayah tiri tersebut bahkan terjadi bukan hanya sekali.
Berdasar pengakuan pelaku, ia beberapa kali melakukan pencabulan.
Perbuatannya bahkan beberapa kali dilakukan saat mengantar ke sekolah dan saat mengajari Mawar mengendarai sepeda motor.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," kata Febry.
• Rumah Kosong di Sebrang Mapolres Cimahi Dilalap Si Jago Merah, Diduga Ada Anak Main Api