Ibadah Haji 2019
Iduladha, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual? Rasulullah Muhammad Beri Peringatan Keras Soal Sembelihan
Bolehkah jual kulit hewan kurban di iduladha? Kata Rasulullah: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada kurban baginya.”
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Banyak pertanyaan bolehkah menjual kulit hewan kurban. Rasulullah Muhammad SAW melarang menjual kulit hewan kurban.
TRIBUNJABAR.ID - Hari raya Iduladha atau Idulqurban segera tiba. Taun ini umat Islam akan memperingati perayaan besar Iduladha 1440 Hijriah pada Minggu 11 Agustus 2019.
Di saat tamu Allah SWT di Makkah melaksanakan ibadah Haji, orang-orang di rumah melakukan salat Iduladha dan menyembelih hewan kurban.
Hal yang masih diperdebatkan saat penyembelihan hewan kurban di kalangan masyarakat tentang pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, terutama soal boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban.
Perdebatan itu, di antaranya soal pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi. Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging, lalu diapakan kulit hewan kurban itu?
Apakah boleh menjual kulit hewan kurban? Atau Islam melarangnya?
• Jelang Idul Adha, Harga Domba di Tanjungsari Mulai Merangkak Naik, Berikut Harganya untuk Saat Ini
Banyak yang bertanya mengenai hal itu. Sebab, di hari Iduladha banyak sekali pembeli kulit hewan kurban yang bekeliaran ke tempat-tempat penyembelihan.
Ada juga yang memasang plang berisikan tulisan 'menerima jual kulit hewan kurban.'
Dalam syarian Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh. Dalil larangan menjual hasil sembelihan hewan kurban, mengutik dari rumaysho.com, diterangkan dalam hadis Abu Sa'id.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah).
Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang.
Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah SWT yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kurban_20180822_135353.jpg)