Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Mulan Jameela Cs Senin Depan, KPU Pastikan Tidak Akan Hadir

KPU sebagai pihak turut tergugat, tidak akan menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata 9 caleg Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela

Editor: Dedy Herdiana
instagram
Mulan Jameela 

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tak Hadiri Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Mulan Jameela Cs Senin Depan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved