Kain Putih dan Kertas Bertuliskan Arab Jadi Jimat Dukun Cabul di Tasik Perdaya Korbannya
T (41) warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Isep Heri
T (41), Pelaku dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.