Beli Sabu dari Napi Lapas Narkotika Cirebon dan Belum Sempat Dipakai, Tiga Pria Ditangkap Polisi
Tiga pria di Cirebon ditangkap polisi. Mereka membeli sabu dari napi Lapas Narkotika Cirebon. Belum sempat dipakai, sudah diciduk.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: taufik ismail
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, berhasil menangkap tiga orang warga Kabupaten dan Kota Cirebon terkait kepemilikian narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga tersangka tersebut berinisial, S (40) dan DS (38), warga Jagasatru, Kota Cirebon, serta AL (31), warga Gang Damai, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah.
Rumah yang digunakan oleh ketiga tersangka untuk menggunakan narkoba tersebut, berada di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Ketiganya diamankan Jumat (5/7/2019) malam pukul 20.15.
"Saat dilakukan penangkapan, kami mendapati barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan, mereka belum sempat menggunakan," kata AKBP Suhermanto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapatkan sabu-sabu hasil dari patungan masing-masing tersangka. Uang yang terkumpul sebanyak Rp 350 ribu dan akan digunakan secara bersama.
Suhermanto mengatakan, narkoba tersebut didapatkan oleh S dari salah satu warga binaan di Lapas Narkotika Cirebon, dengan cara pembayaran melalui transfer.
"Setelah uang ditransfer, selanjutnya untuk pengambilan sabu tersebut dikirim di suatu tempat dengan pengarahan menggunakan handphone. Kami pun penyelidikan mendalam untuk memutus peredaran narkotika serta berkoordinasi dengan pihak lapas," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,73 gram, satu bungkus sedotan warna putih, satu pipet kaca, dan telepon genggam.
Suhermanto mengatakan ketiganya dijerat Pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun," katanya.
• Ngaku-ngaku Staf Kepresidenan, Adi Terciduk Pakai Sabu Bareng 3 Wanita di Makassar
• Begini Cara Polisi Menguak Kasus Narkoba Nunung, Awalnya Tak Tahu Nunung Konsumsi Sabu