Jamal Preman Pensiun Sangar di Sinetron, Begini Kondisinya Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Tak ada salahnya untuk bernostalgia episode Preman Pensiun ketika tokoh Jamal ditegur oleh Kang Mus.

Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Istimewa/Youtube RCTI)
nostalgia Jamal yang diperankan oleh Zulfikar alias Ikang Sulung 

Dalam penggerebegan itu, ia memastikan petugasnya hanya menangkap satu orang. Saat ini, Zulfikar sedang menjalani pemeriksaan penyidikan.

"Yang diamankan ‎satu orang. Sekarang masih diperiksa intensif," ujar Irfan.

Minta Direhabilitasi

Pada kesempatan yang sama, pengacara Jamal, Hengky Solihin menambahkan pihaknya mendapat kuasa untuk mendampingi Jamal selama pemeriksaan penyidikan.

"Hari ini saya resmi jadi kuasa hukumnya dia untuk proses pemeriksaan penyidikan. Berkaitan dengan itu, saya mengajukan agar Jamal direhabilitasi," ujar Hengky via ponselnya, Minggu (21/7).

Kata dia, alasan di balik pengajuan agar Jamal direhabilitasi karena Jamal merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.

"Dia bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, tapi korban penyalahgunaan narkotika. Masa depannya juga panjang dan cerah," ujar Hengky.

Sejak diamankan, Jamal sudah menjalani pemeriksaan tes urine oleh polisi. Hasil tes urin menentukan status hukum Jamal, tersangka atau tidak cukup bukti.

"Ditest urin, hasilnya positif. Sampai saat ini saya masih mendampingi untuk pemeriksaan," ujarnya.

Jamal ditangkap sejak Sabtu (20/7/2019) dini hari. Dengan adanya tes urin positif, melengkapi alat bukti polisi untuk menetapkan Jamal sebagai tersangka.

"Kondisinya sehat, tapi agak murung. Ya maklum lah. Yang diamankan sendiri, tadi dari pagi saya menemani, hanya dia sendiri," ujarnya.

Langkah hukum selanjutnya yang ia lakukan yakni ‎telah mengajukan surat permohonan pada penyidik.

"Isinya supaya Jamal direhabilitasi, karena dia sebatas korban, bukan pengedar," ujar Hengky.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved