Kasus Serangan Brutal ke PT WKS di Jambi, SMB Jadikan Suku Anak Dalam Sebagai Tameng
Sigit Eko Yuono Sebagai Ketua Timdu mengatakan SMB yang digawai oleh Muslim ini menggunakan suku anak dalam Jambi sebagai tameng.
TRIBUNJABAR.ID, JAMBI - Sebanyak 45 orang pentolan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) ditangkap dalam kasus serangan brutak ke kantor PT Wira Karya Sakti (WKS) di Tanjab Barat, Jambi, Sabtu (13/7/2019).
Ke-45 orang tersebut ditangkap pada Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain menyerang dan merusak fasilitas PT WKS, anggota SMB juga menganiaya seorang anggota TNI tim terpadu pencegahan karhutla.
Dari 45 orang yang ditangkap, Polda Jambi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus ini.
Sigit Eko Yuono Sebagai Ketua Timdu mengatakan SMB yang digawai oleh Muslim ini menggunakan suku anak dalam Jambi sebagai tameng.
• Buntut Serangan Brutal SMB ke PT WKS, Muslim dan 44 Anggotanya Ditangkap Polda Jambi
"Jadi Mulsim CS mengajak SAD untuk bergabung ke anggotanya, dan jika terjadi apa apa, SAD ini yang ditelaknya paling depan, dan Muslim CS berada di belakang," kata Sigit Eko Yuono, Jumat (19/7/2019).
Dan Muslim CS ini selalu menolak dilakukan pemeriksaan KTP, KK.
"Dari 26 kali undangan rapat terbuka yang kami adakan, Muslim Cs hanya sekali menghadiri, bahkan sebelum penangkapan kami telah mengirimkan surat, jangankan dibaca, surat tersebut pun tidak dibaca," jelasnya.
Dan diketahui bahwa Muslim Cs 80 persen ternyata bukan warga Provinsi Jambi.
"Mereka ada yang dari Lampung, Bengkulu dan lain lain," ujarnya.
Pemeriksaan belum berhenti
Sebanyak 25 orang lainnya yang belum ditetapkan statusnya, masih diperiksa.
Hal ini disampaika Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Muchlis.
Ditambahkannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.
"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.
Lebih lanjut Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Muchlis.
Pentolan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yakni Muslim Cs berhasil diamankan petugas kepolisian Polda Jambi, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
• Serangan Brutal Kelompok SMB ke Kantor WKS Jambi, 2 Anggota TNI Terluka dan Kades Sebut Hampir Mati
Kabid Humas Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnandi, saat dikonfirmasi mengatakan, Muslim dan 45 orang lainnya termasuk istrinya juga diamankan dari lokasi.
"Iya semuanya ada 45 orang yang ditangkap, sekarang sudah dibawa ke Mapolda Jambi termasuk Muslim," kata dia.
Lebih lanjut, petugas juga mengamankan senjata rakitan yang diduga digunakan untuk menyerang dan melakukan pemberontakan.
"Puluhan senjatanya juga sudah kita amankan untuk barang bukti," tambahnya.
Ia juga mengatakan sempat terjadi kontak fisik saat akan mengamankan Muslim CS.
Video Penyerangan SMB ke Kantor WKS Tanjab Barat, 2 Anggota TNI yang Sedang Padamkan Kebakaran Jadi Korban (Capture)
"Dua anggota kita terkena Sajam, tetapi sudah bisa kita amankan," ungkapnya.
Di sosial media beredar video Muslimin cs berada di kantor polisi.
Mereka diposisikan tengkurap secara berjajar di lantai.
(Tribun Jambi/Muuhammad Ferry Fadly)
• Mengenang Arswendo Atmiwiloto, Penulis Naskah Keluarfa Cemara, Meninggal Akibat Sakit Keras