Jokowi: Oposisi Itu Sangat Mulia, Asal Jangan Timbulkan Dendam, Benci, Disertai Hinaan

Sebagai presiden terpilih untuk periode 2019-2024, Joko Widodo alias Jokowi menyinggung soal oposisi.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho via Kompas.com
Presiden Joko Widodo atau Jokowi 

Pertama, tindak lanjut atas permohonannya yang ditolak Bawaslu RI terkait laporan dugaan kecurangan.

BPN Prabowo - Sandiaga Uno pun gerak cepat untuk mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administratif Pilpres 2019 yang ditolak itu ke Mahkamah Agung ( MA ).

Namun, MA pada akhirnya memutuskan menolak permohonan tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, mestinya pemohon dalam pelanggaran administrasi pemilu (PAP) adalah capres dan cawapres yang kena diskualifikasi.

Kemudian, mestinya objek perkaranya adalah keputusan KPU.

Prabowo dan Jokowi
Prabowo dan Jokowi (Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo/jokowi))

Namun, pada permohonan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan, pihak pemohon diwakili Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara itu, pihak termohon adalah Bawaslu. Putusan Bawaslu yang tak menerima permohonan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dam masif (TSM) ini yang dijadikan objek perkara.

 Beredar Nama-nama Calon Menteri Jokowi, Ada Nama AHY, Bagaimana dengan Sandiaga Uno?

Oleh karena itu, MA memutuskan menolak permohonan yang diajukan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," kata Abdullah.

Setelah ditolak MA, kini seluruh gugatan Prabowo - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun ditolak.

Paslon 02 mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 karena tak terima dengan hasil perhitungan KPU.

Selain itu, gugatannya pun berkaitan terhadap dugaan terjadinya kecurangan yang bersifat TSM.

Namun, pada sidang putusan MK Kamis (27/6/2019), semua dalil yang dikemukakan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno tak diterima.

Hal ini disebabkan hakim MK menyebut dalil-dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

Prabowo Hormati Putusan MK

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved