Mobil SIM Keliling Polres Majalengka Masih Hadir di Majalengka Expo Mulai Sore Hari, Catat Waktunya!
Satlantas Polres Majalengka kembali membuka pelayanan SIM keliling, Jumat (12/7/2019).
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Guna memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Majalengka kembali membuka pelayanan SIM keliling, Jumat (12/7/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com dari akun Instagram Satlantas Polres Majalengka (@satlantas_mjk), pelayanan mobil SIM keliling berada di Majalengka Expo.
Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
• Mau Berkegiatan di Majalengka, Jumat Ini? Berikut Prakiraan Cuacanya
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• Persib Bersama Robert Alberts Alami Start Terburuk Dibanding 2 Musim Lalu, Benarkah? Ini Faktanya
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.