Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Jumat Ini Ada di Gedung Negara

Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Jumat (12/7/2019) dijadwalkan hadir di Gedung Negara, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Gedung Negara yang akan dialihfungsikan menjadi gedung budaya di di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (14/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Jumat (12/7/2019) dijadwalkan hadir di Gedung Negara, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019).
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019). (ISTIMEWA)

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Suhu Terpanas di Cirebon Jumat Ini Bisa Capai 35 Derajat Celsius, Berikut Info Cuaca Selengkapnya

Ingin Pergi ke Bali melalui Bandara Kertajati? Ini Pilihan Maskapai dan Waktunya!

Persib Bersama Robert Alberts Alami Start Terburuk Dibanding 2 Musim Lalu, Benarkah? Ini Faktanya

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved