Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Jumat Ini Ada di Gedung Negara
Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Jumat (12/7/2019) dijadwalkan hadir di Gedung Negara, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Jumat (12/7/2019) dijadwalkan hadir di Gedung Negara, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• Suhu Terpanas di Cirebon Jumat Ini Bisa Capai 35 Derajat Celsius, Berikut Info Cuaca Selengkapnya
• Ingin Pergi ke Bali melalui Bandara Kertajati? Ini Pilihan Maskapai dan Waktunya!
• Persib Bersama Robert Alberts Alami Start Terburuk Dibanding 2 Musim Lalu, Benarkah? Ini Faktanya
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.