Korban Mutilasi di Banyumas
Ini Pengakuan Tersangka Soal Motif Melakukan Mutilasi terhadap Perempuan Asal Bandung
Tersangka mutilasi, DP (37), nekat membunuh KW (51) karena korban minta dinikahi. Sedangkan terduga pelaku dan korban sama-sama telah berkeluarga.
Editor:
Dedy Herdiana
Fadlan Mukhtar Zain /Kompas.com
Terduga pelaku mutilasi di Banyumas, DP (37) ditangkap polisi, Kamis (11/7/2019) malam.
Saat akan bertemu, tersangka meminta korban untuk membawa BPKB mobil.
"Jadi memang ini kemungkinan sudah direncanakan. Kemudian setelah dibunuh mobil korban juga dijual untuk dimiliki pelaku," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 338 KUHP. "Kami lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan berencananya, pembunuhan yang dibarengi perencanaan berarti masuk ke Pasal 340 lanjut ke Pasal 365, karena ia memiliki barang korban," kata Bambang.
Berita Terkait